Blitar, insanimedia.id- Berdasarkan laporan dari beberapa PKD di Kecamatan Nglegok dan aduan warga masyarakat Kecamatan Nglegok, 16 calon anggota KPPS yang lolos seleksi administratif terindikasi pernah terdaftar sebagai saksi dari partai politik tertentu. Setelah dilakukan validasi, Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nglegok tidak meloloskan yang bersangkutan.
“Berdasarkan temuan dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, para calon anggota KPPS yang tercatat sebagai saksi ini tidak diloloskan dalam seleksi akhir sebagai anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024,” ungkap Ketua PPK Nglegok, Yuli Krisdianto.
PPK Nglegok telah melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama PPS untuk melaksanakan validasi terhadap saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan.
Selanjutnya, data calon anggota KPPS telah diperbarui dan proses seleksi ulang telah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) masing-masing wilayah untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut serta memastikan transparansi pelaksanaan pemilu.
“Hasilnya, sejumlah calon yang terbukti pernah menjadi saksi maka diberikan status tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya.
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, PPK Nglegok telah berkoodrinasi dengan PKD Desa Kedawung, Modangan, Penataran, Jiwut dan Kelurahan Nglegok untuk memastikan proses seleksi ulang berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya memastikan setiap langkah yang diambil telah dikonsultasikan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU.