Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 82/2026 sebagai landasan hukum operasional Koperasi Desa Merah Putih yang akan menyalurkan berbagai barang subsidi.
Perpres Resmi Terbit, 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi Salurkan Barang Subsidi
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 82/2026 sebagai landasan hukum operasional Koperasi Desa Merah Putih yang akan menyalurkan berbagai barang subsidi.
