4 Syarat Sebelum Penetapan Tersangka dalam Pidana, belum Banyak Orang Tahu

Borgol dan Palu (Freepik)

BLITAR, insanimedia.id – Ada empat syarat bagi seseorang ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum (APH). Empat syarat ini menjadi syarat mutlak seseorang sebelum menyandang status tersangka.

Dr. Rocky Marbun, SH, MH mengatakan, empat syarat ini yaitu wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Bahkan empat syarat ini belum banyak diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Dr Rocky Marbun menjelaskan, bahwa syarat ini tidak terdapat di KUHAP. Padahal empat syarat ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.

Syarat pertama yaitu, diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. Syarat kedua ada dua alat bukti yang syah, ketiga tidak melanggar prinsip kehati-hatian, dan keempat alat bukti harus relevan dengan pasal yang dituduhkan.

“Itu syaratnya wajib itu,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, seperti dikutip dari akun Tik-Tok Dosen Kamu @yoelianto.s.

Dr Rocky Marbun meminta pada aparat penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan menggunakan empat syarat ini untuk menetapkan tersangka pada seorang. Selain itu, ia meminta pada lawyer (pengacara) dan dosen hukum untuk mengajarkan dan menerapkan empat syarat ini.

“Ini sudah berlaku sejak 2015, tapi nggak banyak yang nerapin. Polisi juga lebih mengacu pada Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ini penting bagi masyarakat yang dijerat dengan pasal, setidaknya dapat meminta empat syarat ini pada aparat yang menjerat.

“Tidak ada syarat lain, empat itu doang, kecuali kabur ya,” tegasnya.