Kediri, insanimedia.id – Mendekati perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 80, Lapas Kelas 2 A Kediri sudah melakukan pengajuan remisi kepada Kemenkum HAM RI. Dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Kediri Solichin total ada sekitar 602 Nara pidana yang sudah diajukan.
“Kebetulan di tahun 2025 ini, ada 2 remisi yaitu remisi umum yang diajukan setiap 17 Agustus serta remisi dasawarsa. Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, ” terangnya ditemui saat melaksanakan kegiatan penebaran bibit lele di lokasi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAR) Lakuli Jumat (15/08/2025).
Jika dirinci para narapidana yang mendapat remisi umum sebanyak 602 orang dari total jumlah penghuni lapas sebanyak 1001. Sementara untuk narapidana yaang langsung bebas pada saat momentum kemerdekaan RI ada 23 orang.
” Tapi dikurangi 2 orang karen masih menjalani subsider penetapan bebas pada waktu 17 Agustus nanti. Pada saat jalani upacara di Stadion Brawijaya perwakilan 4 orang nanti diserahkan oleh mbak wali, ” tuturnya.
Dari 1001 narapidana penghuni lapas dominan mereka terjerat kasus pidana umum berjumlah 403 orang. Sementara pidana khusus ada 213 orang.
“Penghuni lapas sangat overload sekali padahal kapasitasnya cuman 325 orang tapi diisi 1001 orang. Pidana khusus termasuk Narkotika, Tipikor serta lainya narkoba,” ujarnya.
Syarat bagi penerima remisi untuk narapidana di antaranya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di lapas serta telah menjalani masa hukuman minimal 9 bulan, tidak terlibat kejahatan baru, berpartisipasi dalam program binaan.(Fan/Rid)