Blitar, insanimedia.id – Proses hukum yang menyeret sejumlah pemuda akibat penyerangan Mapolres Blitar Kota masih berlanjut. Saat ini kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Pengadilan Negeri Blitar memastikan perkara tersebut kini memasuki tahap penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan perusakan terhadap benda maupun personel kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak membantah isi dakwaan, termasuk keterangan saksi anggota Polres Blitar Kota yang mengalami luka akibat lemparan batu.
“Dari arahan perbuatan terdakwa, ia tidak menyangkal isi dakwaan. Saksi anggota Polres Blitar yang terkena lemparan batu mengalami luka dan memar. Karena itu, kami upayakan penyelesaian hukum melalui restorative justice,” jelas Iqbal, Selasa (02/12/2025).
Ia menambahkan, proses damai dilakukan antara pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban. Permintaan maaf disampaikan secara tertulis, kemudian disahkan dalam persidangan untuk menjadi kesepakatan bersama.
“Pertimbangannya tetap memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan rasa penyesalan dari pelaku,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa kasus ini tidak lepas dari pengaruh informasi dan provokasi yang beredar di media sosial. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami tekankan bahwa Blitar itu kondusif. Jangan dirusak hanya karena provokasi media sosial,” katanya.
Dengan kesepakatan restorative justice tersebut, pengadilan berharap insiden serupa tidak terulang, serta masyarakat semakin bijak dalam merespons informasi di ruang digital.







