Pemkot Blitar Keluarkan SE soal Aturan Transportasi Baru, Efek Demo Ojol

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar merespons aksi demo ojek online (Ojol) di Kantor Wali Kota Blitar, pada 1 Desember 2025 lalu. Saat itu para pengemudi Ojol meminta agar zona merah dihilangkan dari sejumlah lokasi.

Pemkot Blitar memastikan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait tata kelola transportasi agar tidak ada perbedaan perlakuan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (offline). Kebijakan ini merespons tuntutan penghapusan zona merah transportasi online yang disuarakan para pengemudi ojol.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menetapkan zona merah bagi transportasi online. Menurutnya, pembagian wilayah larangan merupakan kesepakatan antara pelaku transportasi offline dan online.

“Zona merah sendiri bukan zona yang diberikan oleh pemerintah. Namun kesepakatan antara offline dan online. Jadi Pemerintah Blitar tidak mengenal zona,” ujar Syauqul Muhibbin, Jumat (5/12)

Mas Ibin menekankan bahwa edaran baru akan mengatur sistem transportasi kota secara adil tanpa memberi kekhususan pada salah satu pengendara  ojek online maupun opang(ojek pangkalan). Dengan begitu, seluruh pengemudi dapat beroperasi tanpa batasan wilayah selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Nanti akan ada edaran terkait tata kelola transportasi agar tidak ada kekhususan antara online dan offline. Sehingga tidak ada pembatasan terkait zona merah,” kata Mas Ibin.

Dia menyampaikan, pemerintah juga akan memfasilitasi para pengemudi ojek pangkalan yang belum bisa mengakses layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Kami akan mencoba memfasilitasi teman-teman ojek offline yang belum bisa beralih ke teknologi,” tambahnya.

Wali kota menargetkan edaran bersama tersebut sudah terbit sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 agar sistem transportasi kota dapat berjalan tertib dan nyaman bagi warga maupun pendatang.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Ojek Pangkalan Terima Berbagai Orderan

“Nantinya sebelum Nataru kami akan secepatnya menentukan surat edaran bersama, tentunya juga alih teknologi yang belum bisa online,” tutur Syauqul.

Ia berharap penyelesaian polemik transportasi ini berdampak langsung pada meningkatnya kenyamanan pengunjung dan aktivitas ekonomi di Kota Blitar.

“Tentunya semuanya mempunyai pelayanan perbaikan Kota Blitar. Jika transportasi nyaman, aman, pengunjung Kota Blitar akan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, puluhan pengemudi ojek online menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Blitar. Salah satu tuntutan utama para pengemudi adalah penghapusan zona merah yang dinilai membatasi ruang kerja mereka dan memicu gesekan dengan pengemudi konvensional.