Purworejo, insanimedia.id – Ady Putra Cesario, S.H., M.H. Pengacara korban berinisial EN mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purworejo yang berani jatuhkan tuntutan kepada terdakwa ZSP dengan pidana penjara 3 Tahun 10 Bulan. Pengacara korban, Ady Putra Cesario, S.H., M.H kini fokus kepada pengembalian aset korban.
“Kantor Hukum CLO “Cesar Law Office” sebagai kuasa hukum dari 4 orang korban memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purworejo atas tuntutan tersebut kepada anak mantan anggota dewan di purworejo,” kata Ady Cesario kepada wartawan.
Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Bahkan terdakwa sekalipun yang merupakan anak mantan anggota dewan kabupaten purworejo pun wajib mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Apresiasi tinggi tentu juga kami berikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang terus melakukan langkah hukum membuktikan dalil-dalil dalam dakwaanya. Selanjutnya, kami berharap majelis hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Purworejo juga sepakat dengan jaksa soal tuntutannya atau lebih memperberat pada vonis yang akan dibacakan kamis minggu depan.
“Kemudian kami akan fokus kepada aset-aset terdakwa yang seharusnya diberikan kepada korban untuk ganti kerugian. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan,” ungkap Ady Cesario.
Perkara Pidana Dugaan Penipuan Proyek Pengadaan kambing Jawa Randu dan Proyek Pengadaan Traktor di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo ini cukup mencuri perhatian. Ady Putra Cesario berharap perkara ini bisa menjadi titik tolak asas kehati-hatian semua pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya.
Ady Putra Cesario pun juga berharap Majelis Hakim Pemeriksaan dapat lebih serius memberikan vonis kepada terdakwa karena kami menganalisa jika vonis dari majelis hakim ringan kami mengkhawatirkan menimbulkan ketakutan para investor untuk menginvestasikan bisnisnya di Kabupaten Purworejo, kami rasa hal tersebut harus di tindak lanjuti secara serius, ujar Ady Putra Cesario.







