Akhirnya Mantan Kemenag Jadi Tersangka: Apa Pelajaran Yang Bisa Diambil ?

Oleh Ulul Albab - Ketua ICMI Jawa Timur

Insani Media

insanimedia.id – Awal tahun 2026, bangsa ini disuguhi berbagai kabar yang menggugah keprihatinan, diantaranya adalah kabar tentang: penetapan mantan Menteri Agama dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Peristiwa ini tidak dapat dibaca semata sebagai kasus hukum individual. Karena sudah menyentuh tatakelola ibadah haji, sebuah amanah yang diemban oleh negara yang memadukan 4 dimensi sekaligus: yaitu dimensi administratif, ekonomi, sosial, dan spiritual.

Dalam perspektif administrasi publik, haji adalah kebijakan publik berisiko tinggi. Melibatkan kewenangan besar, sumber daya finansial signifikan, serta jutaan warga negara yang menunggu giliranbertahun-tahun. Karena itu, pengelolaannyamenuntut standar integritas yang jauh lebih tinggidibanding kebijakan lainya.

Tambahan kuota haji dari Arab Saudi memang membuka ruang diskresi. Namun diskresi dalam hukum administrasi tidaklah bebas nilai. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak boleh melampaui kewenangan, dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, diskresi Menteri Agama saatitu dinilai oleh KPK telah menggeser proporsi kuota secara signifikan, yang mestinya 92% untukhaji reguler dan 8% untuk haji khusus, digeser menjadi 50:50. Apalagi kemudian dikuatkan dengan adanya indikasi aliran dana dari pelaku usaha yang memperoleh bagian porsi akibat diskresi tersebut.

Di titik inilah diskresi kehilangan watak kebijakannya dan berubah menjadi alat penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan adanya pengembalian dana oleh travel penyelenggara haji khusus penerima kuota tambahan, yang saat ini uang pengembalian itu jumlahnya mencapai 100 miliar. KPK bahkan masih terus menghimbau agar travel penerima kuota tambahan yang belum melakukan pengembalian untuk tidak ragu melakukan pengembalian.

Fakta ini menjadi penanda penting. Bahwadalam praktik penegakan hukum, uang yang “dikembalikan” biasanya bukan uang yang netral. Uang pengembalian itu bisa menjadi jejak bahwa kebijakan telah berinteraksi dengan kepentingan ekonomi. Ketika akses terhadap kuota haji dapatdipercepat atau diperluas dengan imbalan finansial, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis, tetapisudah mengarah ke komodifikasi kewenangan negara.

Baca Juga :  (Episode 8) Bukan Takut Saingan atau Takut Kehilangan Jamaah, Tapi Kami Takut Negara Kebablasan

Islam sebetulnya telah memberikan peringatan keras terhadap praktik semacam ini. Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalanyang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itudengan jalan dosa.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini bukan hanya larangan suap dalampengertian sempit, tetapi juga peringatan terhadap segala bentuk “perdagangan kekuasaan” yang merugikan hak orang lain. Rasulullah SAW juga tegas memperingatkan. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda: “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Istilah “Laknat” dalam hadis tersebutmenunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan moral dan spiritual. Terlebih jika terjadi dalam urusan ibadah, di mana amanah umat seharusnya dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, kasus ini menunjukkan bahwa penindakan hukumsaja tidak cukup. Selama desain kebijakan masih memberi ruang tawar yang luas, selama data kuota tertutup dari pengawasan publik, dan selama relasi regulator–operator tidak dibatasi secara tegas, potensi penyimpangan akan terus berulang.

Pengalaman negara lain, jika kita mau belajar, sebetulnya memberi pelajaran berharga. Malaysia misalnya, membangun sistem terpusat melaluiTabung Haji dengan pengawasan ketat. Turki menggunakan sistem undian digital yang dapat diaudit, sehingga diskresi pejabat hampir nihil.

Pakistan, setelah terjadi skandal besar, Pakistan memperketat sanksi dan memisahkan tegas antara regulator dari operator. Inti pelajaranya adalah:bahwa

semakin sempit ruang diskresi, semakinkecil peluang korupsi.

Dalam Islam, kepemimpinan selalu dikaitkan dengan amanah. Rasulullah SAW bersabda: “Setiapkalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akandimintai pertanggungjawaban ataskepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan 4 Tersangka DAM Kali Bentak, Siapa Saja dan Apa Perannya ?

Hadis ini mengingatkan bahwa jabatan bukan fasilitas, tetapi beban pertanggung jawaban, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapanAllah SWT.

Karena itu, penyelenggaraan haji seharusnya menjadi etalase terbaik tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Transparansi bukan ancamanbagi wibawa negara, tetapi justru merupakan fondasinya. Pengawasan bukan bentuk kecurigaan, tetapi justru perlindungan bagi pejabat yang beritikadbaik agar tidak terperosok karena kelalaian yang tidak dikuasainya.

Awal 2026 ini semestinya digunakan sebagai momentum muhasabah nasional. Bahwa ibadah yang suci hanya dapat dilayani oleh tata kelola yang bersih. Dan bahwa negara yang ingin dipercaya umat harus terlebih dahulu menjaga amanah dengankejujuran dan keberanian membenahi sistem. Allah SWT mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepadayang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Melalui refleksi ini tentu kita berharap Kementerian haji dan umrah yang baru dibentuk inibenar-benar belajar dari berbagai kelemahan tata kelola haji di tahun-tahun sebelumnya. Juga kepada rekan-rekan penyelenggara haji khusus (PIHK), agar tetap istiqomah dalam niat berhidmat melayani jamaah, tanpa tergoda bisikan untuk mencari “untung” dengan cara yang justru bertentangan dengan visi dan misi Perusahaan PIHK itu didirikan.

Khusus buat asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, teruslah menjadi wadah yang melindungi, menjadi rumah besar yang aman dan syar’i, bagi seluruh anggotanya. Jangan pernah tergoda memanfaatkan asosiasi hanya untuk kepentingan sebagian pengurus atau anggota demi kepentingan terselubung.