Ada 91 Ribu Lebih PBI JKN Kabupaten Blitar Nonaktif, Segera Cek dan Reaktivasi

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id  – Sebanyak 91 ribu lebih kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar dinonaktifkan. Penonaktifan ini menyusul penyesuaian data dari pemerintah pusat yang menggunakan digitalisasi data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menanggapi hal ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan reaktivasi agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan warga yang mengalami penonaktifan diminta segera datang ke Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan administrasi. Di antaranya surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan serta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan bagi warga yang sedang menjalani perawatan.

“Harapan kami ketika masyarakat mengalami kendala seperti ini segera ke Dinas Sosial dengan dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Nanti akan segera kami proses sehingga PBI JKN bisa aktif kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penonaktifan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial terkait penyesuaian data penerima bantuan. Peserta yang masuk kategori desil di atas lima dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, sehingga perlu dilakukan pembaruan data.

Karena itu, desa dan kelurahan diminta aktif memperbarui data warganya agar bantuan tetap tepat sasaran.

Penyesuaian data ini dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Dinsos juga mengingatkan masyarakat penerima PBI JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JKN, tidak menunggu saat akan berobat. Jika dinonaktifkan namun masih layak menerima bantuan, warga diminta segera mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial.

Baca Juga :  Awal Musim Penghujan, Ini Persiapan Agar Tubuh Sehat

Sejak layanan reaktivasi dibuka, tercatat lebih dari 200 warga telah datang mengurus pengaktifan kembali kepesertaan mereka.

Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan dari negara dengan baik sekaligus rutin memeriksakan kondisi kesehatannya.