Jakarta, insanimedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penonaktifan kepesertaan namun menderita penyakit katastrofik, tetap akan mendapatkan layanan kesehatan.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026).
Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas kegaduhan akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI yang dinilai tidak tepat sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, dr. Gamal, menyoroti dampak fatal kebijakan ini di lapangan dengan menceritakan nasib pasien gagal ginjal yang tertunda layanan cuci darahnya akibat status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif.
”Verifikasi dan sinkronisasi data itu perlu, tapi menghentikan layanan kesehatan untuk pasien gagal ginjal stadium 5 itu sama saja membunuh pasien pelan-pelan,” tegas Gamal dalam rapat tersebut.
Merespons desakan dewan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa khusus untuk pasien dengan penyakit berbiaya tinggi dan membahayakan nyawa (katastrofik), layanan akan langsung dipulihkan tanpa menunggu proses administrasi yang panjang.
Data menunjukkan terdapat sekitar 106.000 hingga 120.000 peserta dalam kategori ini.
”Semua yang katastrofik yang membahayakan nyawa itu sudah confirm oleh SK Kemenkes dan SK Kemensos (untuk) bisa ditindaklanjuti, sehingga menghilangkan risiko kehilangan nyawa dan sudah aktif kembali,” ujar Menkes Budi.
Meski solusi untuk pasien kritis telah disepakati, nasib jutaan peserta nonaktif lainnya yang tidak mengidap penyakit katastrofik namun tergolong miskin masih dalam pembahasan.
Kemenkes menyatakan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran jika masa transisi jaminan layanan diberlakukan bagi seluruh 11 juta peserta yang dinonaktifkan tersebut.
DPR RI mendesak pemerintah agar perbaikan data (cleansing) tidak mengorbankan hak konstitusional warga miskin.
Ke depan, sistem rujukan dan pendataan diharapkan lebih fleksibel dan real-time agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat ketimpangan fasilitas kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis.






