Blitar, insanimedia.id – Bawaslu Kabupaten Blitar tidak konsisten dengan perintahnya sendiri soal poster gambar petahana yang harus di turunkan. Ini terbukti adanya surat perintah untuk 31 instansi di Kabuaten Blitar Nomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September lalu.
Dalam rilis yang disampaikan Bawaslu meminta kepada 31 instansi di Kabupaten Blitar untuk menurunkan poster dan baliho yang memuat gambar petahana. Gambar ini wajib diturunkan sejak dimulainya masa kapanye dari 25 Semptember hingga 23 November 2024.
“Kami sudah menyampaikan imbauan dan bertemu tatap muka dalam FGD. Dan seluruh instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” ungkap Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, Selasa (23/09/2024) kemarin.
Sementara itu, di lapangan yang sudah masuh masa kampanye masih banyak dijumpai sejumlah poster dan baliho yang memuat gambar petahana. Poster dan baliho ini merupakan seruan dari instansi tertentu di Kabupaten Blitar yang pembiayaan pajak iklannya dibebankan pada negara.
Sementara itu, masih adanya gambar dan poster ini, Masrukin mengaku sudah menurunkan sebagian poster dan baliho gambar petahana. “Besok Panwascam melakukan penertiban di wilayah kecamatan dan desa-desa. Tanggal 27 (hari ini) baliho yang besar belum diturunkan, Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub,” ungkapnya di WAG, Rabu (25/09/2024) malam.
Adanya temuan inipun, Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdiansya (Rizky) juga melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Laporan sudah diyangkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar oleh kuasa hukum pasangan Rizky.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Rizky, Moh. Hidayatus S, SH menilai ada ketidak adilan, sebab gambar petahana Rini Syarifah masih terpanjang di beberapa sudut di Kabupaten Bitar. Gambar yang terpajang ini merupakan seruang atau ajakan dari instansi tertentu di Kabupaten Blitar.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Rizky menilai Bawaslu tidak konsisten dengan surat perintahnya sendiri. Himbauan yang wajib dipatuhi mulai 25 September hingga 23 November inipun, Bawaslu melunak. Bawaslu memerintahkan Panwascam bersama Dihub dan Satpol PP Kabupaten Blitar mulai 27 September untuk penertiban.
Menurutnya masih adanya poster dari instansi ini melanggar Undang-undang Pilkada. Ia meminta pada Bawaslu untuk mentaati peraturannya sendiri. “Kami meminta Bawaslu menidak tegas apabila ada pelanggaran dalam undang-udang,” ungkap pria yang akrab disapa Becky ini