Blitar, insanimedia.id – Pihak Yayasan Al Mahmud menyebut ustadz yang melepar kayu ke santrinya bukan faktor kesengajaan. Meski tidak sengaja, sang santri tewas dengan kondisi kepala menancap paku sedalam 2,7 cm.
Pembina Yayasan Al Mahmud, Mohammad Kanzul Fathon Yayasan mengaku, ustadz yang melempar kayu ini sedang bersih-bersih.
Saat itu, sang ustadz membuang balonl kayu yang ada pakunya. Tidak sengaja paku yang ada di kayu ini mengenai santrinya hingga menancap 2,7 cm.
Naas bagi santri, sebab paku ini menancap pada kepala bagian belakang dan mengakibatkan koma selama tiga hari.
Setelah pihak rumah sakit baik RSUD Srengat dan RSUD Kabupaten Kediri berjuang untuk menyelamatkan nyawa santri ini namun gagal. Pada 17 September lalu, santri ini meninggal dunia.
“Tragedi tersebut hanya sebuah kecelakaan yang tidak disengaja,” ungkap Pembina Yayasan MTs Al Mahmud, Mohammad Kanzul Fathon dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Blitar, Rabu (02/10/2024).
Mohammad Kanzul Fathon menjelaskan, bahwa sang ustadz menbuang kayu yang ada pakunya. “Saat itu ustaz tersebut sedang bersih-bersih dan tak sengaja membuang papan yang ada pakunya. Tanpa disengaja terkena korban yang hendak mandi. Istilahnya ‘apes e uwong’. Jadi, takdir siapa yang bisa merencanakan,” kata Mohammad Kanzul Fathon.
Pernyataan tersebut, tentu berbeda dengan keterangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menyebutkan, ustadz tersebut melempar kayu berpaku kearah kerumunan siswa yang masih bermain dan tidak segera mandi. Lalu tanpa sengaja mengenai korban yang sedang berjalan untuk pergi mandi.
Dicecar wartawan mengenai kronologi kejadian sebenarnya, pihak yayasan pun terihat kebingungan dan terkesan saling lempar satu sama lain.
Sementara Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud, Imam Makhali menandaskan, jika kronologi versi mereka merupakan hasil pengumpulan keterangan dari ustadz-ustadz lain yang berada di TKP, saat peristiwa nahas itu terjadi.
“Data dan sumber itu kan berbeda-beda, kita menangkap juga tidak sama. Karena kami tidak tahu persis kejadian itu. Sehingga kami juga mengumpulkan dari berbagai sumber di lapangan. Kami tidak berusaha menutupi, karena proses hukum tetap berjalan,” tandas Imam Mahali.
Kendati demikian pihak yayasan mengaku telah memecat terduga pelaku dan telah menyantuni keluarga korban.
“Begitu kejadian langsung kita pecat. Pemecatan tersebut tertulis, dan ada buktinya,” jelas Imam.
Untuk diketahui, sejak menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Blitar, Mohammad Kanzul Fathon mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan MTs Al Mahmud dan menjabat sebagai Pembina.
Ia digantikan oleh Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud, sejak 27 September 2024.
Sementara terduga pelaku juga telah mengajar di MTs Al Mahmud sejak awal berdiri pada dua tahun yang lalu.
Proses hukum masih terus berjalan. Polres Blitar Kota juga masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus pondok, guru yang bersangkutan, serta pihak rumah sakit yang menangani korban,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo.
Penyelidikan dimaksudkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan oleh guru saat insiden tersebut terjadi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung.