Blitar, insanimedia.id – KPU Kota Blitar dilaporkan ke Bawalu Kota Blitar pada Rabu (16/10/2024) kemarin. Pelapor, Mohamad Romdon, warga Jalan Sumba, Kota Blitar. Romdon datang dengan dampingi Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LSM LPKPK).
Dalam laporannya, Romdon menduga, KPU melakukan maladministrasi dalam proses seleksi berkas salah satu pasangan calon (paslon) yang memiliki status mantan narapidana. Ia menyoroti dua hal utama dalam proses seleksi tersebut.
“Alasan pertama, di situ tidak disebutkan jenis pidananya. Kedua, status itu hanya didasarkan pada pengakuan calon tersebut. Seharusnya, harus dilampirkan salinan putusan pengadilan negeri yang memvonisnya, bukan hanya berdasarkan pengakuan,” ungkap Mohamad Romdon kepada awak media di kantor Bawaslu Kota Blitar.
Selain dugaan maladministrasi, Romdon juga melaporkan adanya indikasi diskriminasi oleh KPU terhadap salah satu pasangan calon saat proses pendaftaran. Ia mengklaim bahwa satu paslon diminta untuk memaparkan visi dan misi, sementara paslon lainnya tidak diberikan kesempatan yang sama.
Tidak hanya itu, Romdon juga mengajukan laporan terkait dugaan penghilangan pengumuman di situs resmi KPU Kota Blitar. “Mengapa di pertengahan Oktober pengumuman ditayangkan KPU hilang, tidak nampak entah kenapa, bukankah sudah melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik,” tanya Romdon
“Saya berharap Bawaslu bertindak profesional. Semoga mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan objektif. Saya ini hanyalah masyarakat biasa, seorang modin, yang netral dan peduli agar Kota Blitar menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” sambungnya Romdon.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu.
“Ketika ada laporan, kami wajib menerimanya. Itu prinsip kami. Kami akan meneliti dan mengkaji laporan ini lebih dalam untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran administrasi,” ujar Roma Hudi Fitrianto.
Roma menjelaskan bahwa KPU memiliki petunjuk teknis (Juknis) sebagai dasar dalam mengelola berkas pendaftaran calon peserta Pilkada 2024. Oleh karena itu, Bawaslu akan memeriksa detail Juknis tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Dalam proses pelampiran dokumen, semua mengikuti Juknis. Maka kami akan kaji lebih lanjut detailnya seperti apa,” pungkasnya.