Oleh: dr. Taufik Ali Zaen, Sp.OG (Dokter ahli kandungan dan kebidanan) – Koord divisi Kesehatan dan Lingkungan Hidup Orda ICMI Kab. Blitar.
insanimedia.id – Sebentar lagi, pada bulan Maret 2025 ini, umat Islam akan bertemu dengan bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat dan ampunan. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ
وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
”Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintuneraka ditutup, dan setan pun dibelenggu. (HR. Bukhari dan Muslim). Pada bulan Ramadhan juga terdapat suatu malam, Dimana 1 malam itu lebih baik daripada 1000 bulan yang kita kenal sebagai malam lailatul qadar.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3
”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamuapakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baikdari seribu bulan.” (QS. Al Qadr: 1-3)
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa, dimana umat Islam tidak ingin melewatkan momen yang hanya 1 bulan dalam setahun tersebut, tidak terkecuali ibuhamil. Sudah kita ketahui bersama, bahwa di dalam Islam, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak puasa.
Meskipun demikian, masih banyak ibu hamil muslim ingin melaksanakan ibadah puasa. Tetapi, juga ada ibu hamilmuslim ragu ragu untuk melaksanakan ibadah puasa karenakhawatir akan membahayakan kondisi ibu hamil sendiri danatau janinnya. Lalu pertanyaannya, apakah ibu hamil bolehberpuasa ketika bulan Ramadhan? Apakah aman?
Pandangan agama Islam mengenai ibu hamil yang berpuasa
Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa hadist danpendapat ulama yang membahas tentang puasa bagi ibuhamil. Islam memberikan perhatian khusus terhadap kondisiibu hamil. Secara umum, para ulama sepakat bahwa ibuhamil yang khawatir akan kesehatan dirinya dan ataujaninnya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh
shalat darimusafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inihasan).
Apakah wanita hamil harus menunaikan qadha’ ataukahcukup fidyah saja ataukah mesti menunaikan kedua-duanya? Masalah ini terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pada ibu hamil yang khawatir jika puasa akan membahayakan dirinya sendiri, atau khawatir terdahap dirinya dan janinnya, para ulama sepakat bahwa boleh tidak berpuasa dan wajib qadha’ pada bulan lain, tanpa fidyah. Tetapi pada ibu hamil yang mampu puasa tetapi khawatirmembahayakan janinnya saja, terdapat perbedaan para ulama. Ada 3 pendapat para ulama mengenai kondisi ini :
1. Pendapat pertama, wajib qadha’saja
2. Pendapat kedua, wajib qadha’ dengan fidyah
3. Pendapat ketiga, pilih salah satu, mana yang mampu, apakah qadha’ saja atau fidyah saja.
Imam Nawawi Rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui memiliki empat pendapat :
1. Pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidakpuasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak adaqadha’ bagi keduanya.
2. Pendapat Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, AdhDhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanyaboleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpaada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.
3. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid.
4. Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil bolehtidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa adafidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia bolehtidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligusmenunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelahmenyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebihcenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakanada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan sepertiorang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja(tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebutqadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan kondisi ibu hamil ketika akan berpuasa, dan memberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika memangkhawatir akan dirinya sendiri dan atau khawatir terhadapjaninnya jika berpuasa.
Pandangan medis mengenai ibu hamil yang berpuasa
Terdapat beberapa publikasi ilmiah yang membahas mengenai ibu hamil yang berpuasa pada bulan Ramadhan, pengaruhnya terhadap ibu hamil dan perkembangan serta pertumbuhan janin yang dilakukan di beberapa negara.
Dari American Journal of Obstetrics and Gynecology (ACOG) pada tahun 2023 dalam artikelnya Ramadhan fasting and pregnancy: an evidence-based guide for obstetrician disampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan atau terdapat perbedaan sangat kecil, antara ibu hamil yang puasa dengan berat bayi lahir dan kejadian kelahiran premature.
Lalu, ibu hamil yang seperti yang boleh puasa? Dan ibu hamilyang seperti apa yang tidak boleh berpuasa?
Ibu hamil yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk puasa
Banyak sumber ilmiah yang menyatakan seorang ibuhamil diperbolehkan untuk beribadah puasa dibulanRamadhan selama kehamilan. Minimal ada 2 syarat utamaseorang ibu hamil diperkenankan untuk berpuasa pada bulanRamadhan yaitu:
1. Ibu hamil dalam kondisi benar benar sehat baik secarafisik maupun mental. Ibu hamil tersebut tidak memilikimasalah kesehatan, baik kesehatan ibu sendiri, kehamilannya dan sedang tidak dalam kondisipengobatan.
2. Nutrisi dan gizi seimbang yang cukup bagi ibu hamilselama berpuasa.
Ada beberapa kondisi, dimana ibu hamil tidak diperbolehkan untuk berpuasa, diantaranya ibu hamil dengan penyakit hipertensi, ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus, mual dan muntah berlebih pada kehamilan (hyperemesis gravidarum), memiliki gangguan system pencernaan, ibu hamil dengan Hb yang rendah, ibu hamil dengan flek atau perdarahan, memiliki riwayat persalinan prematur, ibu hamil kurang gizi serta semua kondisi yang mengharuskan ibu hamil minum obat secara teratur. Oleh sebab itu, penting kiranya bagi ibu hamil jika ingin berpuasauntuk konsultasi ke dokter untuk mengevaluasi apakah adafaktor resiko yang dapat membahayakan ibu hamil dan janinnya selama berpuasa.
Ibu hamil pada umumnya dapat menjalani ibadah pada semua usia kehamilan. Pada usia kehamilan 4-7 bulan(trimester 2 (dalam kedokteran memakai ukuran mingguuntuk usia kehamilan)), pada umumnya ibu hamil sudahberada pada tahap penyesuaian. Pada usia kehamilan 1-3bulan (trimester 1) biasanya cenderung tidak stabil, seringmuntah, sering pusing dan sering lemas, sehingga ibu hamilpada usia ini harus memperhatikan kondisi kesehatannya. Pada kehamilan lebih dari 7 bulan (trimester 3), janincenderung memerlukan asupan nutrisi lebih banyak sehinggapada usia kandungan tersebut ibu hamil kadang-kadangterlihat lemas.
Berdasarakan penelitian oleh American Journal of Obstetrics and Gynecology (ACOG) pada tahun 2023, Ibu hamil yang berpuasa pada bulan Ramadhan, terutama memiliki resiko mengalami kelelahan (fatique) dan dehidrasi (dehydration) dengan penurunan berat badan minimal. Oleh sebab itu, penting untuk ibu hamil memperhatikan polamakan, nutrisi kalori yang cukup sekitar 2200-2300 kaloriperhari untuk ibu hamil, minum yang cukup (minimal 2 liter air diantara buka dan sahur), istirahat yang cukup, menghindaricuaca yang panas dan sebaiknya tidak melakukan aktivitasberlebihan.
Ibu hamil disarankan tidak memaksakan untukberpuasa bila mengalami kondisi sangat lelah dan merasatidak mampu melanjutkan puasanya, seperti pusing, gemetar, mual dan demam, dimanan kondisi kondisi tersebutmerupakan tanda tanda gejala kurangnya kadar gula dalamdarah (hipoglikemia). Ibu hamil dengan tanda tandadehidrasi, seperti merasa sangat haus, buang air kecil sedikitdan berwarna kuning pekat,pusing, mata cekung, kulit, bibirdan mulut terasa kering serta kelelahan dan mudahmengantuk.
Beberapa pakar nutrisi menyatakan bahwa puasa tidakberbahaya bagi kesehatan ibu dan janin karena selamapuasa kebutuhan nutrisi dan gizi masih dapat terpenuhi. Jadi selama puasa jam perolehan nutrisi saja yang berubah, dalam hal ini jam makan yang mengalami perubahan untukmendapatkan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu hamil besertajaninnya. Komposisi gizi seimbang mencakup 50% karbohidrat, 30% protein, 10-20% lemak.
Beberapa nutrisi yang disarankan oleh beberapa pakarnutrisi untuk ibu hamil selama bulan ramdhan yaitu :
1. Untuk mengurangi risiko dehidrasi, tetaplah beradadi tempat yang sejuk, jangan terlalu memaksakandiri, dan cobalah untuk minum banyak cairansetelah berbuka puasa dan Ketika sahur. Ingatlahbahwa selama kehamilan, jumlah cairan yang dibutuhkan dapat bertambah satu atau dua gelassehari.
2. Selain minum banyak cairan, mengonsumsimakanan yang mengandung banyak air sepertibuah-buahan, sayur-sayuran, sup, semur, dan bubur dalam menu sahur dan berbuka juga dapatmembantu menjaga tubuh tetap terhidrasi.
3. Pastikan ibu hamil tetap mengonsumsi suplemen(seperti asam folat, zat besi dan vitamin D) dan mengonsumsi makanan yang sehat dan seimbangselama bulan Ramadan agar ibu hamil dan janinmendapatkan semua nutrisi yang dibutuhkan. Cobalah juga mengonsumsi makanan yang melepaskan energi secara perlahan seperti pasta, gandum, roti, sereal berbahan dasar gandum,kacang-kacangan, dan kacang tanpa garam, terutama saat sahur.
4. Sebaiknya menghindari garam, gula berlebihan dan kafein (kopi)
5. Diet tinggi serat, sayuran, buah dan protein (ikan, kacang kacangan dan lain lain)
Semua nutrisi itu dapat dipenuhi pada saat sahur, berbuka puasa dan waktu diantara berbuka dan sahur.
Dampak puasa Ramadhan pada ibu hamil
Seperti sudah dijelaskan diatas dari American Journal of Obstetrics and Gynecology (ACOG) pada tahun 2023 dalamartikelnya Ramadhan fasting and pregnancy: an evidence-based guide for obstetriciandisampaikan bahwa tidakterdapat perbedaan yang signifikan atau terdapat perbedaansangat kecil, antara ibu hamil yang puasa dengan berat bayilahir dan kejadian kelahiran prematur. Penelitian di Birmingham melibatkan 13.351 bayi baru lahir, didapatkanbahwa berpuasa tidak berakibat pada rata rata berat badan ibu dalam setiap trimester kehamilannya. Penelitian lain menemukan bahwa berat badan, panjang tubuh, dan lingkarkepala bayi baru lahir dari ibu yang berpuasa saat hamil pada trimester yang berbeda (trimester 1,2 dan 3) ternyata tidakmengalami perbedaan yang signifikan. Juga tidak didapatkanadanya cacat bawaan lahir baru lahir dari ibu yang berpuasapada masa kehamilan.
Kesimpulan
Ibu hamil dapat melakukan ibadah puasa Ramadhan denganaman, dengan syarat sehat secara fisik-mental dan tidakmemiliki masalah kesehatan, masalah kehamilan sertatercukupi kebutuhan nutrisi dan gizi selama puasa. Ibu hamildapat mengkonsumsi suplemen (asam folat, zat besi dan vit D), gizi seimbang dan banyak cairan. Puasa dapat dilakukanpada trimestes 1,2 dan 3 tanpa berdampak pada resiko beratjanin lahir rendah, resiko lahir prematur, penurunan panjangtubuh dan lingkar kepala serta tidak menimbulkan anomalicacat bawaan. Ibu hamil sebaiknya menghentikan puasa bila terdapat tanda tanda penurunan kadar gula dalam darah(hipoglikemia), dehidrasi maupun tanda bahaya lainnya pada ibu hamil seperti flek maupun perdarahan.