HMI Cabang Blitar Minta Kejari Kabupaten Blitar tidak Tutup-tutupi Penyidikan Korupsi DAM Kali Bentak, Ingatkan Kasus Gayus Tambuhan

Ridwan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Menggeledah 2 Rumah di Jalan Masjid Kota Blitar dan di Desa Tuliskriyo, Sanankulon Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB yang mengerjakan proyek ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus korupsi ini. Kedua rumah ini yakni di Jalan Masjid Nomor 6 Kota Blitar dan rumah di Dusun Tuliskriyo, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kegiataan penggeledahan ini telah diunggah oleh Kejari Kabupaten Blitar di Laman Instagramnya @kejarikabblitar pada 13 Maret 2025 lalu. Sayangnya tidak berselang lama unggahan ini telah dihapus oleh adminya.

Menanggapi hakl ini,  Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz menyayangkan hilangnya unggahan ini. Apalagi unggahan ini terkiat informasi penyidikan kasus dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan DAM Kali Bentak Blitar.

Berdasarkan informasi, Kejari Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat kembali dilihat di akun medsos yang sama, unggahan tersebut sudah tidak ada tanpa adanya postingan yang menjelaskan atau melanjutkan perkara tersebut.

Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz
Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz

“Sebelumnya kami seperti mendapat angin segar terhadap penegakan kasus dalam ruang lingkup pemerintahan ya karena upaya penyelesaian dugaan kasus korupsi yang merugikan masyarakat hingga 4,9 Milyar tersebut mulai transparan,” jelasnya.

“Hilangnya unggahan ini menimbulkan spekulasi yang buruk dalam kajian kami, mengingat ada kasus tindak pidana korupsi di negeri ini yang masih melakukan gratifikasi didalam sel seperti Gayus Tambunan,” tambahnya.

Menurutnya, masih ada banyak celah dalam penegakan hukum kasus korupsi. Qithfirul kembali mengenang kasus Gayus Tambunan yang beredar di berbagai kantor media dengan menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua agar dapat keluar-masuk tahanan.

Baca Juga :  BS Sempat Mangkir, Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari dan Langsung Ditahan

Sehingga penurunan unggahan medsos dari akun media sosial tersebut menimbulkan ragam tanya, terutama dikalangan mahasiswa. Qithfirul menjelaskan jika memang terdapat kesalahan redaksi atau semacamnya bisa dilakukan perbaikan dan kembali diunggah dengan informasi yang tepat.

“Bahkan kami masih melihat adanya unggahan cerita pembukaan forum konsultasi publik, namun tidak ada klarifikasi penurunan postingan yang dihapus,” imbuhnya.

Ia sangat menyayangkan hilangnya postingan ini. Menurutnya hal semacam itu justru membuat tingkat kepercayaan terhadap pengungkapan kasus terhadap tokoh politis semakin rendah. “Keadilan mana yang digunakan?, Masyarakat yang salah disuruh klarifikasi!, namun penyidikan kasus yang merugikan masyarakat malah ditutupi,” tegasnya.

Kasus yang bermula tahun 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang membangun dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300. Namun hasil pembangunan dam tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.