Eksekutif Usulkan 8 Raperda ke DPRD Kabupaten Blitar, Apa Saja ?

Blitar, insanimedia.id-DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna untuk membahas delapan usulan Raperda dari eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto, dan dihadiri Bupati Blitar, Rijanto.

Dalam rapat itu, Bupati Rijanto menjelaskan bahwa delapan Raperda yang diusulkan meliputi berbagai sektor penting, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, ada juga raperda tentang perubahan RTRW 2024–2044 dan RPJPD 2025–2045.

Beberapa raperda juga mengusulkan pencabutan perda lama yang dinilai sudah tidak relevan, seperti Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda tentang Perangkat Desa.

Rijanto menyatakan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada skala prioritas kebutuhan masyarakat dan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pencabutan beberapa perda lama dilakukan agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi saat ini, seperti adanya perubahan pada kelembagaan dan aturan perangkat desa yang sudah tidak relevan,” jelas Rijanto, Rabu (07/05/2025)

Ia juga menambahkan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Semua usulan ini kami harap bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, agar bisa segera diterapkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(Tan)