Pemkab Blitar Targetkan PAD Sektor Tambang, Bagaimana Jika Izin Tidak Komplit ?

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang. Kabupaten Blitar memiliki potensi yang melimpah dari sektor ini, seperti pasir,batu, dan tanah liat.

Bukan tanpa alasan Pemkab Blitar ingin mendapatkan PAD dari sektor ini. Sebab kerusakan jalan dan kerap menimbulkan aksi demo dan penanaman pohon oleh masyarakat di Kabupaten Blitar. Aksi ini sebagai simbol protes warga yang jalannya rusak karena sering dilalui oleh truk bermuatan hasil tambang dan melebihi tonase.

Pemkab Blitar tengah melakukan study tiru dengan sejumlah daerah untuk mekanisme mendapatan PAD dari sektor tambang ini, salah satunya dari Kabupaten Lumajang. Study tiru ini untuk membuat regulasi penarikan PAD tidak menyalahi aturan yang sudah berlaku.

“Perlu adanya langkah optimalisasi, makanya perlu study tiru dari Lumajang dan berbagai daerah lain untuk nanti dikolaborasikan di Kabupaten Blitar,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu.

Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Blitar dan anggaran yang didapat bisa dialokasikan untuk pembangunan khususnya jalan di Bumi Penataran. Saat ini Kabupaten Blitar sudah ada Perda Pajak dan Retribusi. “Yang kita lakukan adalah untuk terkait formulasi pemungutan (PAD),” ujar Ayu.

Wanita berhijab ini mengatakan, bahwa Pemkab Blitar menargetkan pada semester kedua tahun ini formulasi pemungutan PAD ini sudah dapat diterapkan di Kabupaten Blitar. Nantinya akan ada sejumlah pos yang ditempatkan oleh Pemkab Blitar untuk memeriksa truk pengangkut hasil tambang ini.

Bagi truk yang membawa hasil tambang wajib memiliki surat izin agar dapat melintasi jalan-jalan yang ada di Kabupaten Blitar. “Nanti ada SK yang disusun dinas PUPR, truk-truk pengangkut ini harus membawa surat pengambilan (hasil tambang) yang akan disusun oleh Pemkab Blitar,” tegasnya.

Rencananya bagi tambang yang akan dikenakan retribusi PAD adalah tambang yang memiliki IUP OP Produksi dan SIPB. Padahal untuk melakukan pertambangan tidak sebatas memiliki IUP OP dan SIPB. Banyak perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku tambang.

Berdasarkan data Surat ke Kepala ESDM Jawa Timur pada 18 Maret 2025 lalu ada 57 penambang di Kabupaten Blitar. Ini terdiri dari lima perusahaan yang memiliki SIPB, 20 perusahaan yang memiliki IUP operasi produksi, dan 32 perusahaan yang baru memiliki IUP Eksplorasi.

Sementara itu, HO salah satu pelaku tambang di Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk dapat melakukan pertambangan secara resmi dirinya harus memiliki banyak perizinan. Para pelaku tambang yang ingin melakukan eksplorasi sumberdaya alam memiliki izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh, SIUP, IUP Operasional, IUP Eksplorasi, MODI, dokumen Lingkungan UPL/KL, dan dokumen reklamasi pasca eksplorasi.(Oby)