Blitar, insanimedia.id-Penahanan ijazah oleh perusahaan nakal juga menuai sorotan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mendorong Pemerintah Provinsi Jatim agar serius menindaklanjuti kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, sudah saatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan.
“Saatnya menguji ‘kesaktian’ perda. Apakah memiliki taji, atau hanya menjadi berkas bekas seperti lainnya,” ujar Jairi, Senin (09/06/2025).
Menurutnya, Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah. Larangan ini tercantum dalam Pasal 42 yang menyebut bahwa pengusaha tidak boleh menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan kerja.
Jairi mengingatkan agar perhatian publik dan pemerintah tidak teralihkan pada polemik lain. “Kita fokus saja pada penegakan perda, yaitu pidana yang dilakukan oleh perusahaan penahan ijazah. Jangan bergeser ke polemik penerbitan ijazah,” tambahnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran lain yang menyertai kasus ini, seperti pembatasan waktu ibadah dan pemotongan gaji, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 perda yang sama.
“Apalagi kasus ini dibarengi dengan pelarangan ibadah dan dikenakan denda berupa pemotongan gaji. Itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Jairi menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah memuat sanksi tegas terhadap pelanggaran. Dalam Pasal 79 disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kita perlu menegakkan perda ini secara konsisten. Ketentuan itu harus diberlakukan terhadap perusahaan mana pun yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkas Jairi.(Tan)