Menanti Hasil Seleksi PPPK, Pegawai Honorer di Sidoarjo Justru Dipecat

Ridwan

Sidoarjo, insanimedia.id– Seorang pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diberhentikan tanpa sebab. Padahal korban tengah menanti hasil seleksi  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena nasibnya, HW mencoba mendatangi kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/06/2025). Ia mengaku kecewa karena diberhentikan tanpa prosedur yang jelas. Rasa pahitpun kini menyelimuti dalam batinnya.

Ditengah kekecewaan HW bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS) kembali mendatangi Kantor Disporapar Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No.34, Magersari, Sidoarjo.

Kedatangan mereka kali ini untuk menuntut penjelasan langsung, lantaran balasan Disporapar via WhatsApp dinilai tidak menjawab akar permasalahan.

Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara surat yang mereka kirim dengan jawaban Disporapar. “Jadi antara surat yang kita kirim dengan apa yang dijawab Disporapar itu tidak nyambung, terkait status PPPK-nya, terkait pemberhentiannya, terus pencatutan nama Bupati Sidoarjo hingga Mas Haedar dilarang masuk kerja lagi,” beber Hendhi di depan kantor Disporapar Sidoarjo.

Senada dengan Hendhi, Agustinus Milla Ate dari departemen hukum LSM ALAS, menyoroti pernyataan Kepala Disporapar Sidoarjo sebelumnya yang mengklaim pemberhentian H sudah sesuai prosedur. “Kami tanyakan secara prosedural itu yang seperti apa, namun mereka tadi tidak bisa menjawabnya,” ujar Agustinus.

Menurut Agustinus, karena H berstatus non-ASN, maka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang status hubungan kerja, seharusnya ada pemberitahuan tertulis jika kontrak tidak diperpanjang. Hal ini tidak dilakukan oleh Disporapar.

“Tadi hal ini dibantah oleh Pak Eko, yang menyebutkan bahwa kontrak kerja itu dikeluarkan oleh BKD. Lha karena hubungan kerja di sini kami melihatnya dengan Disporapar, harusnya ya Disporapar. Karena bertolak belakang, kami juga bertanya apakah BKD sudah melakukan pemberitahuan kepada Disporapar tentang pengakhiran hubungan kerja? Pihak Disporapar juga tidak bisa menjawab,” urainya panjang.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Purworejo

Agustinus menilai kurangnya keseriusan Disporapar Sidoarjo dalam menangani persoalan ini, mengingat surat yang mereka layangkan sudah sejak 27 Mei 2025. “Apabila jadwal yang kami mohon satu dua hari untuk audiensi tidak disampaikan atau direspon, kami akan menggelar unjuk rasa,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporapar Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan bahwa intinya perjanjian kerja Haedar sebenarnya sudah selesai. Ia menambahkan bahwa data terkait keikutsertaan Haedar dalam tes PPPK berada di BKD, sehingga BKD lah yang seharusnya menyikapinya.

“Jadi perjanjian kerja itu aturannya sama semua, setahun sampai akhir tahun. Di sana ada hak dan kewajiban termasuk salah satunya tidak menuntut yang macam-macam,” terang Yudhi kepada awak media.

Terkait permintaan dari LSM ALAS, Yudhi mengklaim pihaknya sudah memberikan penjelasan melalui surat. “Yang pasti surat sudah kita kirimkan, klarifikasi sudah kita kirim berdasarkan data-data yang kita miliki,” tandas Yudhi.(Uta)