Blitar, insanimedia.id– Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar tergolong tinggi. Dalam waktu setengah tahun sudah mencapai 77 permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 77 permohonan dispensasi nikah masuk ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar. Rata-rata dalam kurun waktu sebulan ada 12 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pemohon.
Kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja, termasuk risiko terjadinya kehamilan sebelum menikah, menjadi salah satu pemicu utama pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar.
Dari jumlah tersebut, 53 permohonan disetujui, sementara 24 lainnya ditunda karena berbagai alasan, termasuk ketidaksiapan mental calon pasangan dan usia yang belum genap 19 tahun.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menyebutkan bahwa sebagian besar permohonan muncul dari kekhawatiran keluarga, terutama orang tua, akan konsekuensi sosial yang mungkin terjadi apabila anak mereka tidak segera dinikahkan. Sebanyak 35 dari 77 permohonan diajukan karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil sebelum menikah.
“Banyak pengajuan yang muncul bukan karena anak-anak siap menikah, tapi karena orang tua khawatir—baik karena sudah terjadi kehamilan, maupun karena takut akan terjadi. Ini membuat mereka mendesak pernikahan sebelum waktunya,” ujar Dwi Andi, Rabu (10/07/2025).
Dalam asesmen yang dilakukan UPT PPA, sebagian calon pasangan justru belum matang secara emosional dan psikologis. Namun karena dorongan kuat dari keluarga, terutama dengan alasan “menjaga nama baik” atau kekhawatiran risiko sosial, dispensasi tetap diajukan.
Dari sisi jumlah, angka pengajuan dispensasi nikah pada semester I tahun ini tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 106 permohonan. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari edukasi yang semakin masif dilakukan di tingkat desa dan kelurahan.
“Sosialisasi yang terus dilakukan membuat sebagian remaja dan orang tua lebih terbuka terhadap anjuran untuk menunda pernikahan hingga usia minimal 19 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Dwi.
Meski demikian, UPT PPA menilai masih dibutuhkan pendekatan lebih lanjut ke masyarakat, agar keputusan menikah tidak semata-mata karena tekanan sosial, tapi benar-benar berdasarkan kesiapan lahir batin dari calon pasangan. (riz)