Wali Kota Blitar: Sound Horeg Harus Tertib, Jangan Ganggu Warga

Ridwan
Pertunjukan Sound System Menarik Animo Masyarakat

Blitar, insanimedia.id-Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, angkat bicara soal penggunaan sound horeg yang belakangan ramai diperbincangkan, menyusul terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menilai fatwa tersebut bisa menjadi pedoman penting dalam menjaga ketertiban, terutama soal kebisingan di ruang publik.

“Kalau di Blitar, saya kira sound-nya masih standar. Jadi soal sound horeg, saya no comment, karena kayaknya memang nggak ada di sini. Tapi fatwa MUI itu bagus sebagai bahan pertimbangan. Kita harus taati bersama,” ujar Mas Ibin, sapaan akrabnya, Selasa (22/07/2025).

Menurut dia, substansi dari hiburan seperti sound horeg harus memperhatikan kenyamanan bersama. Mas Ibin sapaan akrab Syauqul Muhibbin menegaskan, hiburan sah-sah saja selama tidak mengganggu warga sekitar. Ia mencontohkan, jika sound bervolume besar digunakan di area pemukiman, maka hal itu bisa menjadi masalah.

“Masyarakat memang butuh hiburan, tapi jangan sampai orang lain merasa terganggu. Kalau sound besar digunakan di area pantai mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi kalau di tengah kota, apalagi di lingkungan rumah makan atau pertokoan, itu bisa sangat mengganggu,” jelasnya.

Menjelang gelaran karnaval, Mas Ibin juga mengimbau panitia dan peserta untuk mematuhi aturan soal penggunaan pengeras suara. Volume tidak boleh terlalu keras. Jika suara masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu, maka bisa diperbolehkan.

“Saat ini kami juga sudah komunikasi dengan pihak-pihak terkait soal fatwa MUI itu. Intinya, penggunaan sound harus dikondisikan, agar tetap tertib dan tidak meresahkan,” pungkasnya.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Polres Blitar Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas