Rumah Restorative, Jalan Kejari Kebumen Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Ridwan

Kebumen, insanimedia.id – Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Kebumen mulai menunjukkan arah baru yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan. Melalui Rumah Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memberikan solusi hukum alternatif bagi dua tersangka pengguna narkoba dalam kasus ringan.

Dalam proses yang digelar di Pendopo Kabumian, Selasa (22/7/2025), dua warga yakni Takim (27) asal Desa Logandu dan Sahad (42) dari Desa Wonotirto, Karanggayam, menjalani penyelesaian hukum non-litigasi lewat mekanisme RJ. Keduanya terbukti sebagai pengguna sabu dengan jumlah barang bukti di bawah 1 gram dan tidak terlibat jaringan peredaran.

Kepala Kejari Kebumen, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., menyebut pendekatan ini sesuai dengan semangat KUHP terbaru yang tidak lagi memposisikan pecandu sebagai pelaku kriminal, melainkan korban yang perlu dibantu.

“Kami tidak menoleransi kejahatan narkotika, tetapi untuk kasus tertentu, pendekatan pemulihan lebih tepat dibanding pemidanaan. RJ ini jadi solusi untuk menyelamatkan masa depan pengguna dengan risiko rendah,” jelasnya.

Endi menegaskan bahwa proses RJ dilakukan dengan seleksi ketat, mulai dari tahapan asesmen, evaluasi psikologis, hingga penilaian oleh jaksa dan pemaparan ke tingkat pusat, termasuk Jampidum dan Jaksa Agung.

Fokus pada Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kebumen, Christomy Bonar, S.H., menjelaskan bahwa RJ dalam perkara narkoba tidak dapat disamakan dengan kasus pidana umum. Menurutnya, jika pelaku tidak merugikan orang lain secara langsung, maka pendekatan pemulihan diri melalui rehabilitasi medis dan sosial menjadi pilihan yang lebih bijak.

“RJ bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan penegakan keadilan yang proporsional. Negara wajib hadir memberi ruang perubahan bagi mereka yang memang layak dibina, bukan dijatuhi hukuman penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Desa Soso Ubah Lahan Sengketa jadi Lahan Produktif Jagung

Ia menjelaskan bahwa RJ hanya berlaku jika syarat tertentu terpenuhi: Pengguna murni, bukan pengedar atau kurir, Barang bukti di bawah 1 gram, Tidak memiliki catatan kriminal, Ada dukungan keluarga dan masyarakat, dan Bersedia menjalani rehabilitasi di fasilitas resmi.

Kebijakan ini, lanjut Christomy, juga merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dukungan Pemda dan Akademisi Hukum

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan kalangan akademik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Sekda Edi Rianto, perwakilan dari BNN Cilacap, Polres Kebumen, serta mahasiswa Fakultas Hukum dari Undip dan Unsoed.

Dengan langkah ini, Kejari Kebumen berharap penanganan perkara narkotika tidak lagi semata-mata fokus pada pemenjaraan, tetapi juga memberi harapan dan jalan keluar bagi pengguna yang ingin sembuh dan kembali ke masyarakat.(Joe/Rid)