Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menegaskan bahwa aliran kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa telah diakui secara resmi oleh negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono.
Ia menjelaskan, saat ini pemeluk aliran kepercayaan sudah bisa mencantumkan status kepercayaannya dalam dokumen kependudukan. Ini termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga status mereka mendapatkan pengakuan yang sama seperti pemeluk agama-agama lainnya.
“Untuk aliran kepercayaan, sekarang sudah bisa dimasukkan dalam status kependudukan. Jadi, diakui statusnya,” ujar Wahyudi, Rabu(23/072025)
Di Kota Blitar, jumlah masyarakat yang secara resmi tercatat sebagai pemeluk aliran kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan juga terus terdata. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) tahun 2025, terdapat 26 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dengan status kepercayaan tersebut.
“Untuk di Blitar, menurut Data Konsolidasi Bersih (DKB) 2025, sebanyak 26 NIK untuk status kepercayaan,” ungkapnya.
Pengakuan negara terhadap aliran kepercayaan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara tanpa diskriminasi atas dasar keyakinan. Masyarakat pemeluk aliran kepercayaan kini dapat mengakses layanan administrasi dengan lebih mudah dan tidak lagi mengalami hambatan hukum ataupun sosial.
“Jadi untuk aliran kepercayaan di Kota Blitar sudah diakui negara dan bisa diubah,” tutup Wahyudi. (Tan/Rid)