Kebumen, insanimedia.id – Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di seluruh Indonesia menyambut gembira dengan terbitnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang resmi mengakhiri dualisme kepengurusan organisasi PSHT. Tidak terkecuali dengan ratusan pendekar PSHT di Kabupaten Kebumen.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, pada 17 Juli 2025 lalu dengan NOMOR AHU- 0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 yang telah melalui proses verifikasi administratif, klarifikasi hukum, serta pertimbangan menyeluruh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Bambang Rujito Ketua Umum PSHT Kabupaten Kebumen didampingi Wakil Ketua Ma’rifun Arif menyampaikan dengan terbitnya SK melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), secara sah mencabut dan membatalkan badan hukum lama yang sebelumnya, dengan NOMOR AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022.
“Secara legalitas hukum yang sah atas keputusan Kemenkumham kepengurusan PSHT yang lain tidak berlaku secara hukum. Sekarang secara resmi mengesahkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc,” terang Bambang, Minggu (27/07/2025).
Menurut Bambang, dengan penerbitan surat keputusan kemenkumham tersebut sebagai penegasan atas keabsahan kepemimpinan dan legalitas organisasi PSHT secara nasional. Pengesahan ini juga dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga PSHT di seluruh Indonesia.
“Hari ini kami sampaikan pemberitahuan ke publik khususnya masyarakat Kebumen bahwa tidak ada lagi kubu-kubuan dalam tubuh PSHT. PSHT hanya satu yaitu yang secara legal yang dipimpin oleh Ketua Umum Mas Taufik di tingkat pusat dan Mas Bambang Rujito di tingkat kabupaten,” saut Ma’rifun Arif yang ikut hadir dalam jumpa pers di Momong Resto, Minggu (27/07/2025).
Ma’rifun Arif menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama. Ma’rifat berharap dengan keputusan ini seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam semangat persaudaraan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur ajaran SH Terate.
“Sehingga mulai sejak diterbitkannya SK Kemenkumham tersebut tidak boleh lagi ada yang memakai nama dan bahkan simbol atau atribut PSHT selain kita,” tegas Ma’rifun.
Lebih lanjut kata Ma’rifun, keputusan ini menegaskan langkah Kemenkumham merupakan hasil akhir dari seluruh polemik tafsir ganda terkait keabsahan organisasi PSHT.
“Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah. Untuk itu kami menghimbau agar saudara kita yang kemarin masih bersebrangan agar kembali bersatu dan membesarkan PSHT sesuai cita-cita luhur pendirinya,” ucapnya.
Bambang dan Ma’rifun akan segera berkirim surat ke Pemkab Kebumen dalam hal ini kepada Bupati Kebumen, Kesbangpol dan IPSI Kabupaten Kebumen. Ini dilakukan agar tidak lagi organisasi yang mengatasnamakan PSHT di luar pimpinan Kang Mas Taufik.
“Secepatnya kami kirimkan surat secara resmi kepada Bupati Kebumen dengan tembusan Kesbangpol, IPSI Kebumen dan kepolisian Polres Kebumen serta Kodim,” kata Bambang dan Ma’rifun kompak.
Pihaknya bahkan akan mengambil langkah hukum jika ada pihak luar yang masih menggunakan atribut atau melakukan aktifitas dan kegiatan dengan membawa nama PSHT. “Kita akan melakukan somasi, kalau somasi masih tetap tidak bisa kita akan serahkan ke pihak yang berwajib dengan dasar badan hukum yang kita miliki. Kita himbau pada sedulur-sedulur PSHT yang lain monggo semua untuk bergabung kita terima dan bersatu untuk membangun Kebumen yang lebih nyaman, lebih maju,” pungkasnya.(Joe/Rid)