Blitar, insanimedia.id-Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli, Satlantas Polres Blitar Kota mencatat sebanyak 8.570 pelanggaran lalu lintas. Data tersebut mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari tilang, teguran hingga pelanggaran yang terekam melalui ETLE mobile.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengatakan dari total pelanggaran itu, sebanyak 1.382 pengendara dikenai sanksi tilang. Selain itu, ada 253 pelanggaran yang ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Sementara itu, 6.935 pengendara lainnya hanya diberikan teguran.
“Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa perlengkapan kendaraan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.
Rincian pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya, Pasal 291 terkait penggunaan helm, Pasal 285 mengenai kelengkapan kendaraan bermotor, Pasal 289 tentang penggunaan sabuk pengaman, serta Pasal 287 yang mengatur kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
AKP Agus menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya, tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas semakin tinggi, sehingga mampu menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Penindakan ini bukan semata-mata memberi sanksi, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya.(Tan/Rid)