Blitar, insanimedia.id – Bagi warga Kabupaten Blitar yang akan menggelar karnaval menggunakan sound sistem dapat berbahagia. Sebab warga dapat menggunakan sound sistem agar karnaval dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun bisa lebih meriah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan karnaval desa yang akan berlangsung selama bulan Agustus. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan penggunaan sound system. Seluruh panitia karnaval di tingkat desa kini wajib menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesanggupan menaati aturan.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan bahwa surat pernyataan menjadi syarat mutlak sebelum pelaksanaan karnaval. Di dalamnya terdapat komitmen pembatasan volume sound system, larangan atraksi yang tidak sesuai budaya lokal, pembatasan waktu acara maksimal pukul 23.00 WIB, serta pengendalian terhadap peredaran minuman keras.
“Penggunaan sound boleh, tapi harus dikontrol. Jangan sampai terlalu bising dan mengganggu lingkungan. Kita ingin suasana tetap meriah tapi tertib,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan, dari 220 desa di Kabupaten Blitar, sekitar 60 persen telah menyampaikan rencana untuk menggelar karnaval. Bahkan di beberapa wilayah seperti Udanawu, kegiatan sudah berjalan sejak sebelum Agustus. Sebagai langkah awal, Desa Selorejo akan menjadi lokasi uji coba penerapan sistem baru ini pada 9 Agustus mendatang.
Rudi menambahkan, surat pernyataan tersebut tidak hanya formalitas. Panitia akan diminta bertanggung jawab penuh terhadap semua aspek pelaksanaan, termasuk soal teknis dan etika di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian agar euforia perayaan tetap dalam koridor budaya, kenyamanan publik, dan ketertiban umum. (Riz/Riz)