Absensi Digital Siap, ASN WFH di Blitar Masih Tunggu SE Bupati

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan sistem absensi aparatur sipil negara (ASN) berbasis aplikasi telah siap mendukung penerapan Work From Home (WFH). Namun, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Ahcmad Budi Hartawan, menyatakan ASN tetap melakukan absensi secara digital dari rumah masing-masing saat WFH berlangsung.

“ASN tetap melakukan absensi dari rumah melalui aplikasi. Sistem ini pada dasarnya sudah pernah kita jalankan saat pandemi, sehingga secara teknis tidak ada kendala berarti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BKPSDM telah menyiapkan sistem tersebut dengan dukungan data ASN yang terintegrasi, termasuk data berbasis nama dan domisili.

“Kami memiliki data by name by domisili. Memang ada penyesuaian karena data bisa berubah, namun dengan sistem yang ada, tinggal memasukkan titik lokasi rumah ASN satu per satu,” jelasnya.

BKPSDM memastikan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut mampu memantau kehadiran ASN secara akurat selama menjalankan WFH, sehingga pengawasan kinerja tetap berjalan optimal.

Meski sistem sudah siap, Pemerintah Kabupaten Blitar belum menerapkan kebijakan WFH secara penuh karena masih menunggu keputusan resmi melalui SE Bupati.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menambahkan pemerintah merencanakan penerapan WFH satu hari dalam satu pekan.

“Rencananya satu hari WFH dalam seminggu, dan mengacu pada SE Mendagri ditetapkan pada hari Jumat. Namun sampai saat ini implementasinya masih menunggu SE Bupati,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan kesiapan sistem absensi digital ini menjadi langkah penting untuk mendukung penerapan WFH tanpa mengganggu kinerja ASN serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Blitar Izinkan Karnaval Gunakan Sound tapi Juga Bisa Ditindak, Simak Syaratnya