Ada Batasan Desibel Sound Sistem, Pemkab Blitar Sosialisasikan ke Warga

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jawa Timur membuat membuat kesepakatan batasan suara sound sistem. Gubernur Jawa Timur, Khofiffah Indar Parawangsa juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan suara sound sistem ini.

Adanya SE Gubernur Jawa Timur ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan akan mengikuti SE Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda ini.

Dalam SE ini membatasi desibel sound sistem yang digunakan dalam kegiatan masyarakat.

Aturan tersebut membatasi kekuatan maksimal 120 dBA untuk penggunaan statis di tempat yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup.

Sementara itu, untuk penggunaan nonstatis atau berpindah tempat, seperti karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, dan kegiatan sejenis, batas maksimalnya adalah 85 dBA.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar mengatakan, meskipun bupati telah menerbitkan SE, ketentuan dari provinsi memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi acuan.

“Kita tahu sudah terbit edaran bersama dari gubernur, pangdam, dan kapolda. Walaupun bupati sudah mengeluarkan SE, ini di atasnya dan harus dipakai,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Blitar akan melakukan sosialisasi ke penggiat sound system, OPD, Forkopimcam, kepala desa, dan lurah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan tersebut.

“Kita akan lakukan sosialisasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik dan mematuhi ketentuan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aturan ini tidak melarang penggunaan sound system, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan gangguan. Perizinan tetap menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Saat ini, SE dari provinsi telah diedarkan ke Forkopimcam, dan akan dilanjutkan dengan pertemuan lintas pihak untuk memastikan keseragaman pelaksanaan. (Riz/Riz)

Baca Juga :  Tim Transisi Rijanto-Beky Skrining Pejabat Pemkab Blitar, untuk Maksimalkan Kinerja Rizky