Blitar, insanimedia.id – Kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka ini saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, bahwa penyidik telak menetapkan satu tersangka baru dalam kasus proyek DAM Kali Bentak.
Meski demikian, Ia enggan menyebut satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Willy membenarkan bahwa ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi proyek di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar tersebut.
“Iya benar ada penambahan tersangka baru,” ungkap Willy saat dikonfirmasi pada Rabu (17/09/2025).
Penyidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak Blitar sendiri saat ini masih terus berproses. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut.
Kelima tersangka yang lain yakni, MM kakak dari Bupati Blitar sebelumnya, kedua MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ketiga MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, keempat HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan kelima HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Blitar.
Dalam kasus ini ada dua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
“Masih belum ada rilisnya, ditunggu saja,” ucap singkatnya.(Oby/Rid)







