Akademisi dan DPR RI Bahas Revisi UU PSDN: Dorong Pertahanan Negara yang Demokratis dan Partisipatif

Oleh: Ulul Albab Akademisi Administrasi Publik Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Insanimedia.id, Surabaya, 2 April 2026 – Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dirangkaikan dengan kegiatan konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.

 Ulul AlKegiatan yang berlangsung di Surabaya ini menjadi forum strategis untuk menjaring masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat substansi revisi UU PSDN agar lebih adaptif terhadap dinamika ancaman global dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam forum tersebut, para akademisi menekankan bahwa revisi UU PSDN tidak hanya menyangkut penguatan kapasitas pertahanan negara, tetapi juga harus memastikan adanya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Hal ini penting mengingat perubahan lanskap ancaman yang kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan meluas ke ranah siber, sosial, ekonomi, dan informasi.

Salah satu akademisi yang hadir, Ulul Albab, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah isu krusial yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UU PSDN. Di antaranya adalah perlunya perumusan definisi ancaman yang lebih jelas dan operasional agar tidak menimbulkan multitafsir, serta penegasan bahwa keikutsertaan dalam Komponen Cadangan harus bersifat sukarela guna menghindari potensi praktik mobilisasi paksa atau conscription terselubung.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya redefinisi konsep bela negara agar tidak dimaknai secara sempit sebagai pelatihan militer semata, tetapi diperluas ke dalam dimensi ekonomi, sosial, dan digital sebagai bagian dari ketahanan nasional yang komprehensif. Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan oleh DPR serta pelibatan masyarakat secara aktif dan sukarela dinilai sebagai kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Baca Juga :  Abduh PKB Prihatin Tragedi Kalijambe, Perlu Sinergi Cegah Kecelakaan Terulang

“Aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa revisi UU PSDN tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pertahanan negara yang kuat hanya dapat dibangun di atas kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan pembiayaan yang efisien dan berbasis kinerja, serta perlunya koordinasi yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan PSDN.

Penandatanganan MoU antara Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Hukum Unitomo dengan Badan Keahlian DPR RI diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis kajian ilmiah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan strategis pertahanan negara di masa depan.

Melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan RUU PSDN yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang tinggi karena dibangun melalui partisipasi publik yang inklusif dan bermakna.

Kontak Media

Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Dr. Soetomo
Telp: 0813 3135 0191 [Ulul Albab]