Akibatkan Balita Tewas Kesetrum, Satreskrim Polres Blitar akan Periksa Pihak PLN

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya seorang balita di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Kamis (23/10/2025) kemarin. Seorang balita yang belum genap berusia 3 tahun (2,9) tahun harus meregang nyawa usai menyentuh gardu PLN yang tidak terkunci.

Satreskrim sudah mengirimkan surat kepada pihak PLN untuk menghadap pihak berwajib. Pihak PLN akan dimintai keterangan terkait terbukanya gardu PLN yang tidak terkunci.

Selain gardu PLN yang tidak terkunci, letak gardu ini juga berada di bawah yang mudah dijangkau oleh anak-anak. “Untuk surat udah dilayangkan ke PLN perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu (25/10/2025).

Selain pihak PLN, Satreskrim juga memintai keterangan sejumlah saksi dalam peristiwa ini.  Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pada Kamis lalu seorang balita berinisial ARR ini mendatangi gardu PLN kemudian membukanya dan langsung tersengat listrik dan meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, Sadewa Ketua RT setempat menyatakan, bahwa gardu ini sudah lama terbuka. “Terkadang membuka dan menutup sendiri,” ungkapnya.

Warga yang melihatpun, masih kata Sadewo takut untuk membuka ataupun menutupnya. Selama ini warga resah adanya gardu PLN yang sering membuka dan menutup sendiri.(Oby/Rid)

Baca Juga :  Pemkab Blitar Gelar Mutasi, 8 OPD Masih Kosong