Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah hasil Pelepasan Kawasan Hutan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).
Sebanyak 3.132 sertifikat diserahkan kepada warga yang sudah terdata sebagai penerima. Penyerahan dilakukan secara bertahap, dengan 998 sertipikat dibagikan pada hari pertama dan sisanya dilanjutkan keesokan harinya dalam dua gelombang. Pemkab Blitar menargetkan seluruhnya tuntas hingga akhir Desember 2025.
Bupati Blitar, Rijanto, mengatakan penyerahan sertipikat PPTPKH ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan dan telah lama dimanfaatkan warga.
“Alhamdulillah, sertipikat yang diserahkan ini sudah clear and clean. Harapan kita, memasuki tahun 2026 seluruhnya sudah selesai sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Desa Tambakrejo menjadi wilayah dengan penerima manfaat terbanyak, di mana mayoritas warga selama puluhan tahun bermukim di atas tanah kawasan Perhutani. Melalui program PPTPKH, tanah tersebut kini resmi berstatus hak milik.
Seluruh proses sertipikasi dalam program ini dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, tanpa dipungut biaya dari masyarakat. Program PPTPKH juga dinilai mampu memutus praktik percaloan serta mempercepat penyelesaian persoalan agraria melalui kerja cepat dan terkoordinasi lintas instansi.
Program PPTPKH merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.







