Anak 12 Tahun di Blitar Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk yang Dikenal di Facebook

Empat Terduga Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur saat Diamankan di Mapolres Blitar.

Keempat terduga pelaku yakni, Aj, Dn, Dm, dan If. Keempatnya warga Desa Slorok, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa para berduka pelaku melakukan aksinya saat berpengaruh minuman keras. Keempat nya minum-minuman keras di rumah Dm.

Terduga pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial facebook. Aj salah satu terduga pelaku mengenal korban sejak awal tahun 2024 di facebook. Kemudian AJ dengan korban warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ini saling komunikasi melalui WhatsApp.

Kejadian pencabulan dan rudapaksa ini bermula, saat itu Aj mendatangi rumah korban dengan dalih meminjam uang. Saat keduanya bertemu, Aj meminjam uang Rp 20.000,- dan mengajak membeli minum.

Saat perjalanan membeli minuman Aj korban dibawa ke rumah Dm. Sesampainya di rumah Dm diketahui, Dm, dan kedua temannya yakni, dan Dn , dan If sedang minum-minum keras.