Sesampainya di rumah Dm, para pelaku mencabuli korban. Tidak hanya itu, Dhanang juga langsung mengajak korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya.
“Korban sempat menolak dengan alasan sedang datang bulan, namun Dn tetap memaksa dengan membawa korban ke kamar mandi,” ungkap Febbi.
Sementara itu, Dn mengaku tega merudapaksa korban karena dalam pengaruh minuman alkohol. Ia tidak tahan saat melihat teman-temannya mencumbui korban. “Saat itu saya melihat teman-teman saya menciumi kurban, sehingga saya bernafsu,” ungkap Dn.
Saat ini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan. Keempatnya akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.