Sementara itu pengguna motor yang tidak menggunakan helm dan mendapatkan surat tilang sebabyak 47 pengguna. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 42 orang, dan berkendara menggunakan ponsel sebanyak 2 orang.

Ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas, yakni berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan melawan arus, pengendara kendaraan di bawah umur.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggenakan helm ber SNI, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, berkedara dalam pengaruh minuman beralkohol, dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
“Kita lebih ke himbauan, karena supaya masyarakat tertib berlalu lintas,” ungkap Taufik, Kamis (18/07/2024).
Meski bersifat himbauan dan sosialisasi keselamatan, Satlantas Polres Blitar Kota juga akan menindak bagi pelanggar lalu lintas. Tilang akan diberlakukan pada penggendara yang melanggar poin-poin di atas dan mengancam keselamatan jiwa.
“Kalau pelanggarannya yang bersifat keselamatan, kami lakukan penindakan berupa, ETLE, teguran, tilang, dan tilang mobile,” tegasnya.