Blitar, insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar ingin mensukseskan pilkada 2024. Salah satu caranya menggelar sosialisasi secara masif.
Selain sosialisasi bertatap muka, KPU Kabupaten Blitar juga mensosialisasikan lewat iklan media baik media sosial, poster, baliho, media mainstream (media massa).
Aturan ini sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan, KPU Kabupaten Blitar membelanjakan iklan kampanye sebesar Rp545 juta. Belanja ini khusus untuk media cetak, radio, dan tv.
Ada 8 media cetak, 6 media tv, dan 5 media radio. “ Ini yang dilaporkan ke kami medianya,” ungkap Sugino.
Sugino menegaskan, bahwa belanja iklan kampanye lewat pihak ketiga (agency) belum termasuk media online. Sebab, pihaknya mendata sekitar 18 media online lain yang diberikan iklan sosialisasi Pilkada.
“ Kalau berita acaranya iklan lewat agency itu bukan untuk online,” tegasnya.
Sementara itu, berbagai sumber media yang mendapatkan iklan dari agency mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan Rp20 juta. Nominal ini disamaratakan bagi semua media baik cetak dan tv.
Ada 8 media cetak sehingga nominal yang dialokasikan ke media cetak diperkirakan sebesar Rp160 juta. Sebanyak 6 media tv yang juga menerima jika dijumlahkan sebesar Rp120 juta.
Sementara itu, untuk media radio mendapatkan Rp5 juta untuk iklan kampanye Pilkada 2024 lalu.
“ Saya untuk tv iklan kampanye mendapatkan Rp20 juta, saat itu dikumpulkan sama pihak agency. Semua tv nominalnya sama,” ungkap salah satu penerima iklan kampanye dari tv.
Tidak hanya itu, penerima iklan lain dari agency mengatakan, pihaknya juga menerima Rp20 juta untun cetak. Media ini diminta menerbitkan sebanyak 5 kali, sehingga sekali terbit 2 halaman warna senilai Rp4 juta.
“ Media saya juga dikasih iklan total nominalnya Rp20 juta,” ungkap salah satu penerima dari media cetak yang enggan disebutkan namanya.
Dari total belanja iklan kampanye lewat pihak agency ini, menghabiskan Rp545 juta. Sementara jika uang yang dikeluarkan oleh agency sekitar Rp305 juta.
Perlu diketahui bahwa memasang iklan liwat agency ini juga dikenakan pajak. Pajak ini meliputi pajak penambahan nilai (PPN) 11 persen dari Rp545 juta yakni Rp59, 950 juta, sehingga sisanya tinggal Rp485 juta.
Total belanja yang dikeluarkan oleh KPU Rp545 juta tentu akan dikurangi belanja iklan kampanye untuk seluruh media sebesar Rp305 juta. Selain itu, uang belanja iklan kampanye ini juga untuk membayar pajak Rp59, 950 juta. Sisanya pun tidak seberapa yakni Rp180 juta.
KPU Kabupaten Blitar sudah selesai melakukan penghitungan surat suara Pilkada 2024 di tingkat Kabupaten dan provinsi. Hasilnya partisipasi masyarakat diangka 69,44 persen.
Sementara itu, target partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 ini yakni 75-80 persen. Angka ini terlalu jauh untuk dicapai oleh KPU Kabupaten Blitar.