BLITAR, insanimedia.id – KPU dapat mencoret nama calon legislatif (caleg) terpilih jika tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.
Apabila caleg terpilih tidak melaporkan harta miliknya, maka penyelenggara Pemilu berhak untuk tidak menyertakan nama caleg bersangkutan di daftar nama yang akan dilantik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Sugino menjelaskan jika ketentuan tersebut telah diatur dalam dan menjadi kewajiban.
“Seluruh anggota DPRD terpilih di Kabupaten Blitar telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka pada KPK,” ungkap Sugino.
Pelaporan ini disiapkan guna melengkapi syarat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar mendatang.
“Sebanyak 50 bakal anggota DPRD di Kabupaten Blitar yang terpilih sudah melaporkan LKHPN ke KPK. Sehingga persyaratan LKHPN untuk melaksanakan pelantikan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
LKHPN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal anggota DPRD sebelum dilantik. Apabila dokumen LHKPN tidak terpenuhi, hal itu dapat mempengaruhi jadwal pelantikan yang sudah dijadwalkan.
“Jika terdapat satu orang atau lebih yang tidak melaporkan LKHPN, maka pelantikan DPRD bisa ditunda,” tegas Sugino.