Bacok Brutal di Magersari Sidoarjo, Dua Warga Terluka Parah

Tim Redaksi

SIDOARJO, insanimedia.id- Seorang pria nekat melakukan penyerangan brutal dengan celurit di kawasan Magersari, Sidoarjo, Kamis (2/4), yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius. Pelakunya Suhadak. Pria berusia 55 tahun itu berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa celurit yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Sidoarjo Kota Hery Setyo Susanto, Kamis (9/4).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.30 saat pelaku bertemu dengan korban Yodi Mandar di sekitar Rumah Sakit DKT Sidoarjo. Saat itu, pelaku diajak minum minuman keras bersama hingga akhirnya terjadi cekcok.

Dalam pertengkaran itu, pelaku sempat dipukul oleh korban. Tidak terima, pelaku pulang ke rumah mengambil celurit, lalu kembali mencari korban.

Sekitar pukul 16.15, pelaku mendatangi rumah korban di Magersari Gang 1. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan celurit.

Serangan tersebut ditangkis menggunakan tangan kiri korban, namun mengakibatkan jari tengah dan jari manisnya putus. Melihat kejadian itu, Bambang Budi Utomo mencoba menolong korban dengan memukul pelaku menggunakan pipa besi.

Namun, pelaku justru berbalik menyerang dan membacok kepala Bambang hingga mengalami luka berdarah.

Beruntung, warga lain yakni Edi Suwito bersama Bambang Moerdiyono segera datang melerai dan berhasil melumpuhkan pelaku serta merebut senjata tajamnya.

“Pelaku kemudian diamankan warga, dan tidak lama berselang anggota polisi datang ke lokasi untuk membawa pelaku ke Polsek Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu pipa besi sepanjang satu meter. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Korban Mawar Yuliati Rugi Rp10 Miliar

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.