Blitar, insanimedia.id – Ratusan penambang pasir mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin (03/03/2025). Mereka mengeluhkan aktivitasnya yang ditutup pasca menjadi sorotan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Januari lalu.
Baru sekitar 2 bulan lebih Polres Blitar Kota menutup aktivitas penambangan pasir ilegal ini. Sebab penambangan pasir dengan menggunakan alat berat.
Polres Blitar tidak melarang aktivitas warga yang mencari pasir dengan cara manual. Polres Blitar Kota juga meminta pada pemilik alat berat untuk membawa pulang 36 alat berat yang digunakan untuk menambang di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Puluhan warga mendatangi Mapolres Blitar Kota berharap kegiatan penambangan pasir di Kali Bladak dibuka kembali.
“Permintaan mereka adalah untuk ladang penghidupan difasilitasi dibuka kembali. Sudah enam bulan terakhir mereka menganggur dan tabungan mereka juga sudah habis,” ungkap Endang salah satu koordinator penambang pasir di Mapolres Blitar, Senin (03/03/2025).
Niat para penambang pasir ini agar ladang mencari rupiah yang katanya 6 bulan tutup dibuka kembali. “Permintaan mereka untuk ladang penghidupan mereka dibuka kembali difasilitasi,” kata Endang.
Para penambang pasir meminta adanya kemudahan dalam mengurus administrasi perizinan untuk menambang pasir. Para penambang pasir tidak mempermasalahkan jika harus mengurus izin secara lengkap dan legal.
“Selama ini mereka dari IUP saja karena perizinannya lama,” tegasnya.
Tidak hanya di Mapolres Blitar, para penambang pasir juga mendatangi Pemkab Blitar untuk mengadu pada Bupati Blitar Rijanto. “Jam 1 hasilnya akan dibawa ke Pemkab,” tegasnya.