Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar membatasi jumlah usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan pertimbangan utama adalah kondisi anggaran daerah yang sudah banyak terserap untuk belanja pegawai.
“Sudah kami usulkan. Tidak banyak, karena kami memprioritaskan di tempat-tempat yang sangat memerlukan. Utamanya untuk tenaga yang sudah lama mengabdi,” Jumat(19/9/2025).
Syauqul Muhibbin menjelaskan, beban gaji pegawai di APBD Kota Blitar saat ini mencapai 36 persen. Jumlah tersebut melampaui ketentuan maksimal 30 persen. Dengan kondisi itu, ia menilai pengusulan tambahan pegawai harus lebih selektif.
“Secara keterpenuhan pegawai sebenarnya sudah lumayan banyak. Kalau memaksakan mengusulkan banyak, nanti khawatirnya pemerintah tidak mampu memberikan tunjangan kinerja,” jelasnya.
Menurut Mas Ibin, pekerja paruh waktu ini nantinya hanya akan ditempatkan di instansi yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga. Apalagi sebagian besar dari mereka memang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Blitar.
“Yang kami prioritaskan memang tenaga lama. Kalau PPPK jalur pendaftaran reguler, sebenarnya sudah lumayan tercukupi,” tambahnya.
Syauqul menegaskan, kebutuhan anggaran harus menjadi pertimbangan utama. Sebab, jika belanja pegawai terus membengkak, alokasi untuk pembangunan bisa terdampak
“Semua orang tentu ingin diangkat. Tapi kalau lembaga belum benar-benar membutuhkan, dampaknya ke anggaran. Kalau beban pegawai terlalu besar, nanti program pembangunan yang justru berkurang,” tutupnya.(Tan/Rid)