Bawaslu Kabupaten Blitar Akan Tindaklanjuti Adanya Pemutaran Lagu ini Rindu oleh KPU saat Pengundian Nomor Urut Paslon

Blitar, insanimedia.id – Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti adanya pemutaran lagu “Ini Rindu” yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Senin (23/09/2024).

Musik ini diputar diakhir acara oleh panitia yang menyelenggarakan acara ini. Rindu dalam Pilkada Kabupaten Blitar identik dengan akronim pasangan calon Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rindu).

Melihat dan mendengar lagu yang identik dengan salah satu pasangan calon ini, Bawaslu meminta panitia untuk menghentikan di tengah lagu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria memberikan beberapa catatan terkait pengawasan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar.

“Sebelum pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut paslon, kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red) telah melayangkan surat imbauan Nomoe 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Blitar, agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan peraturan KPU dan pedoman teknis tentang pencalonan,” ungkap Ida.

“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” tegas perempuan murah senyum ini.

Selanjutnya, imbuh Ida, terhadap kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.

“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas ibu dua putri ini.

Dalam pengundian ini Paslon H Rijanto dan H Beky Herdihansah dengan sebutan Rizky mendapatkan nomor urut 1. Sedangan paslon Hj Rini Syarifah dan H Abdul Ghoni mendapatkan nomor urut 2.