BLITAR, insanimedia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memetakan kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Apalagi Pilkada 2024 serentak se Indonesia untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024. Ini sebagaimana amanat Undang – Undang No. 7 tahun 2017 dan UU No. 10 tahun 2016 mempunyai tugas fungsi dan wewenang yang terkait dengan pengawasan dan pencegahan dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) tahun 2024.
Pilkada serentak 2024 mempunyai kerawanan pemilihan yang berbeda dibandingkan pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya. Kerawanan tersebut, harus dipetakan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan supaya resiko yang ditimbulkan dapat dikurangi.
Pemetaan ini, dalam rangka pencegahan kerawanan Pemilihan Pemilihan Serentak 2024. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu disemua tingkatan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Berdasarkan pasal 94 ayat 1 huruf (a) dalam UU No, 07 tahun 2017 dikatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Maka Bawaslu Kabupaten Blitar perlu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawan
merupakan Instrumen penting dalam melakukan pencegahan secara tepat tentang kondisi dan situasi yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Peta Kerawanan Pemilihan berbeda dengan Indeks Kerawanan Pemilihan yang dibuat oleh Bawaslu Republik Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilihan disusun Bawaslu RI dari 61 Indikator Kerawanan, dengan berdasarkan pada kondisi wilayah masing – masing dan pengalaman pemilihan sebelumnya.
Indikator tersebut kemudian dibuat dalam skala kuantitatif (angka), sehingga akan dihasilkan indeks. Sedangkan Peta Kerawanan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Blitar tidak dibentuk dalam Analisa kuantitatif sebagaimana Bawaslu RI.
Data Peta Kerawanan Pemilihan ini berdasarkan pada, pertama, Identifikasi Isu dan Tahapan berdasarkan IKP 2024. Kedua, Identifikasi ISu dan Tahapan berdasarkan Pemilihan tahun 2024.
Ketiga, Identifikasi Isu dan Tahapan pada pemilu dan/atau pemilihan sebelum tahun 2022. Dengan berdasarkan sumber data yang ada di Internal Bawaslu Kabupaten Blitar dan media masa, maka peta kerawanan Pemilihan tahun 2024 Kabupaten Blitar sebagai berikut: