Bawaslu Kabupaten Blitar Sepakat Penambahan TPS di Dusun Terpencil di Kabupaten Blitar

Peta dusun terpencil di Kabupaten Blitar

Bawaslu Kabupaten Blitar menilai penambahan TPS ini sebagai antisipasi kerawanan pada tahapan pungut hitung Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Blitar sepakat untuk KPU Kabupaten Blitar menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Jaka Wandira

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS dengan Ketentuan sebagai berikut; a) Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600(enam ratus) orang; b) Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain; c) Kemudahan pemilih ke TPS; d) Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan e) Memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

Ini Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024

“Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Maka Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” kata Jaka yang mengampu divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.