Bawaslu Kota Blitar Petakan Kerawanan Pilkada Kota Blitar 2024, Apa Aja ?

Peresmian Pemetaan Peta Kerawanan Pilkada Kota Blitar 2024

BLITAR, insanimedia.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar secara resmi merilis hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024. 

Pemetaan ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran serta isu-isu yang dapat mengganggu proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Blitar Tahun 2024.

Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) disusun berdasarkan Amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Komisoner Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci mengatakan, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu untuk memastikan integritas Pemilu dapat terjaga.

IKP tahun 2024 ini mencakup 61 indikator yang tersebar dalam empat dimensi utama, yaitu Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi. 

Tujuan utama dari IKP ini adalah untuk memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta menjadi dasar bagi program pencegahan dan pengawasan Pemilu.

Bawaslu Kota Blitar menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menyusun Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, yang didasarkan pada data-data Pemilu sebelumnya dan isu-isu strategis yang telah diidentifikasi. Hasil pemetaan menunjukkan lima indikator kerawanan yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan di Kota Blitar, yaitu:

1. Sengketa Proses Pemilu/Pilkada

Pada Pemilu 2020, terjadi gugatan dari Bapaslon Perseorangan yang belum puas dengan hasil verifikasi KPU. Meskipun di Pemilu 2024 tidak ada calon perseorangan di Kota Blitar, kejadian ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan.

2. Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI

Pada Pilkada 2020, seorang anggota Polri aktif mendaftar sebagai bakal calon walikota. Meskipun demikian, pada Pemilu 2024 ini tidak ada calon dari unsur ASN/TNI/POLRI, sehingga risiko ini tergolong rendah.

3. Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu 

Insiden peneroran terhadap KPU Kota Blitar pada tahun 2020 masih menjadi perhatian. Meskipun telah ditangani oleh pihak keamanan, hal ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan dengan bobot sedang.

4. Perusakan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu

Perusakan alat peraga kampanye (APK) sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Blitar. Peristiwa ini dikategorikan sebagai kerawanan dengan bobot sedang karena dapat berdampak sosial dan politik.

5. Bencana Non-Alam yang Mengganggu Tahapan Pemilu

Bawaslu Kota Blitar telah mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan koordinasi intensif dengan KPU, pihak keamanan, serta instansi terkait lainnya. Fokus utama adalah menjaga integritas proses Pemilu, melindungi hak pilih masyarakat, dan memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran.

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Blitar adalah langkah nyata untuk memastikan Pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas. Dengan identifikasi dini terhadap potensi kerawanan, Bawaslu Kota Blitar berharap dapat meminimalisir pelanggaran dan menciptakan Pemilu yang lebih baik dan bermartabat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi situs web resmi Bawaslu Kota Blitar atau menghubungi Bawaslu Kota Blitar melalui kontak yang tersedia.

unknown.jpg