Bea Cukai dan Kejari Blitar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Ridwan

Blitar, insanimedia.id-Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang ilegal senilai Rp5 miliar, di Kantor Rupbasan Kelas II Blitar, Selasa (15/07/2025). Barang yang dimusnahkan berupa barang bukti hasil sitaan berupa batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dan Rupbasan, serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Blitar.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi bersama selama beberapa waktu terakhir. Barang tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal.

“Total nilai barang mencapai lebih dari Rp5 miliar. Jika dikalkulasi, potensi penerimaan negara yang hilang akibat barang ilegal ini mencapai Rp 3,8 miliar,” kata Nurtjahjo, Selasa (15/07/2025).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituang di area khusus Rupbasan. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Blitar tidak bekerja sendiri. Penindakan dan pengumpulan barang bukti juga melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi penegak hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan agenda rutin.

“Biasanya setahun sekali atau maksimal dua kali. Semua dilakukan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Baringin menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban dan memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

“Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum. Tidak ada yang disembunyikan. Ini adalah perintah undang-undang,” tutupnya. (Tan/Oby)

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur, Tak Mampu Kendilikan Motor Herex Hantam Mobil