SIDOARJO, insanimedia.id – Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Oktober 2024 dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto. Jumat (24/13/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat dan merugikan negara.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 930.751.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 501.542.200.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah gencar melakukan penindakan di wilayah pengawasannya, termasuk Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.
Berbagai modus pelanggaran ditemukan, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga salah personalisasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemusnahan ini bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas,” katanya.
Bea Cukai Sidoarjo juga menjalin sinergi yang solid dengan berbagai pihak terkait, termasuk dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Gatot Kuncoro, berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dengan sinergi yang solid bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Sidoarjo terus berupaya maksimal dalam mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang konsisten, termasuk dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta operasi bersama Gempur Rokok Ilegal” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Gatot Kuncoro.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara. (Awan)