Blitar, insanimedia.id – Seorang bapak angkat di Kabupaten Blitar dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar. ES (48) warga Kecamatan Kesamben tega mencabuli anak angkatnya yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Kesamben dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Blitar Unit (PPA).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun mengalami kekerasan fisik berulang, baik dengan tangan kosong maupun benda seperti gagang sapu. Lebih memilukan, korban juga menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun.
“Pelaku mengaku menyetubuhi korban dengan motif untuk menikahinya. Ini adalah tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Arif, Selasa (06/05/2025).
Arif mengatakan, bahwa korban merupakan anak adopsi dan selama ini tinggal bersama pelaku sejak usia 2 tahun. Mirisnya, pelaku yang dikenal sebagai preman di lingkungannya dengan nama panggilan “Pentol”.
Pelaku juga seorang residivis dengan 14 catatan kriminal, termasuk pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian di Tulungagung, Kediri, dan Blitar. Warga sekitar mengaku takut melaporkan perbuatannya karena reputasi dann tampilannya yang menakutkan dengan banyak tato di badanya.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 80 jo Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah wali angkat korban. (Tan)