Belasan Perahu Penyeberangan di Blitar Tak Berizin, Regulasi Jadi Penghambat

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Belasan titik perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar hingga kini belum memiliki izin resmi, meskipun pengurusan sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Hingga saat ini, izin tersebut belum terbit akibat perubahan regulasi dan perpindahan kewenangan dari provinsi ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menjelaskan bahwa proses perizinan tersendat karena sistem yang berubah.

“Izin memang belum keluar, sudah dua tahun sejak diajukan. Perubahan sistem dari provinsi ke pusat membuat banyak pengajuan tertunda,” ujarnya.

Sebagai langkah inisiatif, Dishub akan mengundang para pemilik dan operator perahu penyeberangan untuk pendampingan langsung. Operator akan dibimbing langkah demi langkah mulai dari membuka sistem perizinan digital hingga melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Puguh menegaskan, izin bukan hanya soal legalitas, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan penumpang. Operator penarik perahu wajib memiliki sertifikasi khusus agar pengoperasian lintasan air berjalan aman.

“Yang terpenting adalah keselamatan. Operator harus bersertifikat, tidak bisa asal menarik perahu, karena ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Dishub juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan slot pelatihan bagi operator agar memperoleh sertifikat resmi. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya sekadar mengurus izin, tetapi memastikan seluruh proses dapat selesai hingga tuntas.

Saat ini, di wilayah Kabupaten Blitar terdapat 11 titik perahu penyeberangan yang perlu pendampingan, sebagian besar berada di Kecamatan Srengat, dengan 10 titik terdaftar di koperasi. Jika digabung dengan wilayah Tulungagung, jumlah titik mencapai 13 lokasi.

Dishub menargetkan proses perizinan dapat rampung secepat mungkin, meski kepastian masih menunggu sinkronisasi regulasi baru yang kini berada di pemerintah pusat.

“Persyaratan sudah lengkap, perahu sudah diukur, dokumen dikirim. Namun karena regulasi berubah, prosesnya tertunda. Kami memfasilitasi agar tahun depan izin bisa selesai,” pungkas Puguh.

Baca Juga :  Sudah Divonis, Dua PNS Tersangka Korupsi DAM Kali Masih Terima Gaji 50 Persen, Kini Keduanya Banding

Perlu diketahui bahwa belasan perahu penyeberangan ini sebagai jalur alternatif bagi warga yang ingin memotong jalur lebih dekat antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Perahu ini banyak digunakan warga untuk memangkas jarak dengan menyeberangi Sungai Brantas yang memisahkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.(Riz)