Benarkan Pajak PPB Kabupaten Blitar Naik 300 Persen, Ini Kata Bapenda

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Beredar isu bahwa saat ini ada kenaikan pajak mencapai 300 persen di Kabupaten Blitar. Isu ini berkembang baik di sejumlah media mainstream dan juga media sosial.

Menanggapi isu ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membantah kabar yang menyebutkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Data resmi menunjukkan, ketetapan PBB-P2 tahun 2025 hanya naik 1,48 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan ketetapan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp49.828.207.373 dengan jumlah 811.777 SPPT. Sementara tahun 2024 sebesar Rp49.099.166.149 dengan 804.732 SPPT. Selisih keduanya Rp729.041.224 atau naik 1,48 persen.

“Dari data terlihat kenaikan ada, tetapi hanya 1,48 persen, bukan 300 persen,” tegas Asmaning, di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Jumat (16/08/2025).

Ayu mengatakan, bahwa ada sejumlah obyek pajak yang pajaknya justru turun. Ini tergantung pada nilai jual obyek pajak (NJOP). Ia menambahkan, penetapan PBB-P2 dilakukan melalui proses perhitungan sejak akhir 2024 dengan beberapa kali simulasi internal.

Pemerintah daerah tidak serta merta menerapkan hasil survei, namun Desa maupun Kelurahan diundang terlebih dahulu untuk melihat data, memberikan masukan, dan dilakukan pembahasan bersama.

” Bahkan setelah itu pun hasilnya tidak langsung ditetapkan. Desa-desa yang telah melaksanakan Sismiop diberikan stimulus dengan besaran bervariasi dan penerapannya dilakukan secara bertahap. Langkah ini ditempuh agar dalam proses penetapan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat”, ungkap Ayu.

Ia menegaskan, kenaikan tersebut juga dipengaruhi sejumlah strategi intensifikasi pajak daerah. Pemkab Blitar menerapkan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) di tiga desa pada 2024 yaitu Tepas, Kotes, dan Ngaringan. Melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah berkembang, serta melaksanakan pendataan bangunan bersama pemerintah desa. Karena selama ini banyak SPPT hanya mencantumkan data tanah tanpa bangunannya.

Baca Juga :  Ledakan Tabung Gas Hancurkan Rumah di Sananwetan Blitar, Seorang Nenek Luka Parah

Bapenda berharap langkah tersebut membuat data pajak semakin akurat dan potensi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 tergali lebih maksimal tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.(Riz/Riz)