Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Blitar akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap kelima bagi karyawan pabrik rokok. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, melanjutkan pembayaran rutin sejak bulan Juni hingga November 2025.
Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Nurhayati, menjelaskan pencairan tahap kelima rencananya dijadwalkan pada 20 November 2025.
“Pencairan tahap kelima ini merupakan kelanjutan dari tahap-tahap sebelumnya. Pemerintah terus memantau proses administrasi agar penyaluran berjalan sesuai prosedur dan data penerima selalu diperbarui,” ujar Nurhayati.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menambahkan bahwa proses pencairan tahap kelima saat ini masih menunggu finalisasi SK penerima dari bagian hukum.
“SK penerima selalu direvisi setiap bulan untuk menyesuaikan data pekerja yang masuk atau keluar. Langkah ini memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria,” jelas Yuni.
Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan secara rutin setiap bulan dan telah berjalan selama empat tahap sebelumnya. Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan industri hasil tembakau, sekaligus memastikan pemanfaatan dana cukai berjalan transparan dan akuntabel.
BLT DBHCHT tahap kelima menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan karyawan pabrik rokok dan memanfaatkan dana cukai secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (Adv/riz)







